Parpol Diminta Tak Usung Calon Kepala Daerah Yang Pernah Tersandung Kasus Narkoba

| Kamis, 11 Juni 2020 | 23.48 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta, partai politik tidak mengusung Ahmad Wazir Noviadi alias OVI sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang karena Ovi pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan direhabilitasi.

"Sesuai dengan putusan MK itulah. Ya cari dung figur bagus. Ini kan bukan kompetisi untuk orang-orang yang bermasalah. Ini tanggungjawab moral para politisi untuk mendorong orang yang terbaik. Terbaik itu bukan sekedar dia menguasai masalah. Jangan bilang ini mengerti-mengerti (masalah) ini. Bukan hanya itu. Terbaik itu dia tidak memiliki track record yang buruk. Kalau sudah mengkonsumsi narkoba, Itu sejatinya sudah tidak didorong lagi oleh partai untuk duduk sebagai calon kepala daerah," ujar Ray ketika dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Menurut Ray, partai politik harus hati-hati memilih figur calon kepala daerah dan mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh MK. Harus ada langkah-langkah bijak dan menyihatkan negara dari partai politik ketika hendak mengusung calon kepala daerah.

"Semangat putusan MK itu jelaslah. Jangan dong yang punya cacat moral didorong. Cacat moral di narkoba, perzinahan, dan korupsi sebaiknya tidak boleh dicalonkan. Sebab Pilkada ini bertujuan mencari orang yang terbaik" tandas Ray.

Lebih lanjut, Ray juga meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir tidak meloloskan Ovi sebagai calon Bupati meskipun dia diusung partai. Sebaiknya, KPUD Ogan Ilir lebih berpegang teguh pada putusan MK.

"Saya kira aturan itu saja yang dipegang, diikuti dan dijalankan oleh KPUD Ogan Ilir sebagaimana tercantum di situ (MK) bahwa pengguna, pemakai, pengedar, bandar narkoba tidak dapat diperkenankan untuk mencalonkan diri sebagai syarat calon kepala daerah," katanya.

Menurut Ray, beda halnya jika Ovi mengkonsumsi narkoba atas saran dan perintah dokter karena alasan tertentu. Pengkonsumsi narkoba karena putusan dokter bukan termasuk tindakan kriminal.

"Tapi kalau mengkonsumsi narkoba karena senang-senang itu namanya tindakan pidana. Dan itu kemudian bisa ditangkap oleh polisi. Jadi KPU berpegang teguh sajalah pada putusan MK.

Untuk diketahui, Ahmad Wazir Noviadi yang juga mantan Bupati Ogan Ilir ini pernah ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia lantas disidang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang dan dijatuhi vonis ringan berupa rehabilitasi selama enam bulan.

Selanjutnya, Ovi kemudian mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 (UU Pilkada) ke MK 2018 silam karena dia gagal menjadi calon kepala daerah. Namun permohonan uji materi yang diajukan Ovi ini kandas alias ditolak oleh MK. (ADM)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI