Ahli Hukum Tata Negara Nilai Munaslub Pertai Berkarya Inkonstitusional Dan Inisitornya Bisa Dipidana

| Selasa, 14 Juli 2020 | 01.25 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.menilai Musyawarah Luar Bisa (Munaslub) Partai Berkarya dan menunjuk Muhdi PR sebagai Ketua Umum merupakan gerakan ilegal karena yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub Partai Berkarya itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya,Itu tidak sah. Itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum," ujar Fahri Bachmid saat dihubungi, Senin (13/7/2020).

Menurut Fahri, segelintir atau sekolompok orang yang mengatasnamakan partai apalagi mereka sudah dipecat mereka tidak bisa menggelar Munaslub. Jika tetap ngotot menggelar Munaslub maka pengurus DPP berhak membubarkan kerena mereka melakukan manuver yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.

"Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Berkarya itu sudah tepat karena itu dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam," katanya.

Fahri menegaskan dalam alam demokrasi tidak diperbolehkan menggunakan cara ugal-ugalan. Menjalankan demokrasi, kata dia, harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main. Dengan begitu, demokrasi yang dijalankan menghasilan demokrasi yang sehat pula. Jika Munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan Ketua Umum dan mengganti kepengusan yang sah sebuah partai politik, Fahri menegaskan, hal itu inkonstitusional.

"Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara yang sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi," kata Fahri.

Fahri yang juga mantan Pengacara Jokowi-Maruf Amin ini megeskan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak bisa mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya hasil Munaslub yang ditenggarai menyalahi aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Berkarya. Kemenkumham harus memeperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekolompok orang yang mengatasnamakan partai. Kalau tidak memenuhi syarat-syarat administrasi, pemerintah melalui Kemenkuham bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan oleh partai politik tersebut.

"Pemerintah sebagai pembina ideologi partai atau pembina politik nasional harus selektif sehinga menolak. Kalau begitu nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai lalu pergi mendaftar lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional kita. Jadi partai itu pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif.

Ditegaskan Fahri, berbahaya jika Kemenkumhan melanggar syarat-syarat administrasi pengesahan partai politik. Fahri mengatakan, Kemenkuham harus menolak dan menyerahkan penyelesaian konflik internal Partai Berkarya pada mekanisme pengambilan keputusan internal Partai Berkarya sendiri.

"Mekanisme penyelesaian konflik internal itu kan diatur dalam UU. Misalnya orang yang terkena dampak pemecatan itu kan ada Mahkamah Partai dan Mahkamah Partai itu diatur dalam UU parpol bahwa keputusan yang merugikan sekelompok orang dalam kepengurusan partai atau keanggotaan, itu mempunyai hak konstitusional mempersoalkan itu melalui mekanisme internal di Mahkamah partai. Kalau misalkan Mahkamah Partai mengambil keputusannya tidak adil, itu bisa mengajukan ke pengadilan. Kan begitu prosedurnya," katanya.

Fahri menambahkan, anggota atau kader Partai Berkarya tidak seharusnya langsung menggelar Munaslub jika mengalami perselisihan seperti pemecatan. Pihak-pihak yang dipecat tersebut, kata Fahri, seharusnya melalui proses prosedur di Mahkamah Partai.

"Tidak bisa ujug-ujug karena dia sudah dipecat lalu dia membetuk satu gerakan Munaslub lalu menghasilkan sesuatu secara ilegal pula. Tidak begitu kita dalam berdemokrasi, Tidak boleh dilegitimasi oleh pemerintah,

Namun demikian, Fahri meyakini Kemenkumhan bakal menolak mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muhdi PR yang dihasilkan melalui Munaslub.

"Saya yakin Menkumham akan menolak cara seperti itu karna tidak sejalan drngan demokrasi kita. Kita ini kan bedrmokrasi secara tertib, secara konstitusional. Orang tidak dilarang dalam membentuk partai atau organisasi apapun karen itu merupakan kebebasan berserikat dan berkimpul dalam satu perjuangan misalnya partai. Tapi harus ada keteraturan dan ketertiban. Tidak saling merampas," papar Fahri.

Fahri juga menegaskan, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tidak salah jika menempuh langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang menggelar Munaslub Partai Berkarya kepada lembaga penegak hukum. Karena pihak-pihak yang menggelar Munaslub tersebut sudah dipecat dari susunan kepengurusan Partai Berkarya dan mereka tidak berhak mengatasnamakan partai, menggunakan seragam dan lambang partai.

"Ya bisa dipidana bisa karena mereka menggunakan lambang partai secara tidak sah. Mungkin pengurus Hutomo juga mengambil langkah pidana karena dianggap bertentangan dengan UU hak cipta. Itu diantur dalam UU tentang penggunaan logo dan nama partai. Itu kan kekayaan intelektual," tutup Fahri Bachmid. (BSI)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI