KPK Resmi Tetapkan Edhy Prabowo Sebagai Tersangka

| Kamis, 26 November 2020 | 01.04 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. 


Penetapan tersangka setelah politisi Gerindra ini diperiksa secara intensif penyidik. Dia diduga menerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur.


Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK sudah menggelar perkara sebelum menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka. 


"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).


Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM), dan Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).


Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI