Jadi Tersangka, Gisel Terancam 12 Tahun Bui

| Rabu, 30 Desember 2020 | 01.13 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Artis Gisella Anastasia sudah menyandang status tersangka kasus video pornografi. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti. 


Akibat perbuatannya, bekas istri Gading Martin Gading Martin tersebut terancam 12 tahun bui. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menngatakan, Gisel -- sapaan akrab Gisella Anastasia, dikenakan pasal berlapis atas video viral yang mirip dirinya itu.


"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," ujar Yusri.


Hal tersebut disampaikan Yusri dalam konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).


Gisel sudah mengakui bahwa video syur yang yang viral tersebut adalah dirinya. Video itu berdurasi 19 detik. 


Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.


"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri. (HR)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI