Mendagri Usul Adanya Sinkronisasi Skema Pemberian Bansos

| Rabu, 30 Desember 2020 | 13.05 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan adanya sinkronisasi dalam skema pemberian bantuan sosial atau bansos. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri melalui Video conference dengan topik ”Persiapan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2021, Selasa (29/12/20).


“Saran kami, perlu dilakukan sinkronisasi. Sinkronisasi antara Kementerian/Lembaga, K/L yang memberikan skema bansos, baik dari Kemensos, kemudian Kementerian UKM, Kemendikbud, kemudian juga ada Kementerian Pertanian, dan lain-lain,” kata Mendagri Tito.


Tak hanya itu, Mendagri juga menilai sinkronisasi juga perlu diterapkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan sinkronisasi skema pemberian bansos antara kementerian/lembaga, pusat dan daerah tersebut diharapkan pemberian bansos lebih tepat sasaran. 


“Kemudian juga sinkronisasi skema bansos pusat dengan daerah, karena daerah-daerah ini, Tingkat I (baca: provinsi) dan Tingkat II (baca: kabupaten/kota), dan Desa, memiliki anggaran tersendiri juga yaitu anggaran jaring pengaman sosial dalam APBD mereka Tahun 2021, baik di Tingkat I maupun Tingkat II,” ujarnya.


Disadari Mendagri, data penerima bantuan sosial atau bansos kerap dinamis karena persoalan perubahan data, misalnya saja domisili dan perubahan profesi, sehingga diperlukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah untuk program pemberian bansos yang lebih tepat sasaran.


“Tadi sesuai ratas dengan Bapak Presiden, prinsipnya bahwa untuk bansos ini baik secara umum dipusatkan oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah lebih fokus kepada pengembangan UMKM, membantu UMKM. Tadi kami menyampaikan kepada beliau karena data yang ada,  data penerima manfaat saat ini adalah sangat dinamis. Kadang-kadang berubah, ada yang dapat bansos, mohon maaf, yang domisilinya sudah pindah, ada yang kemudian profesinya sudah berganti, seperti sudah menjadi anggota TNI/Polri, PNS, yang mereka sebetulnya sudah tidak tepat lagi untuk menerima. Itu bisa menjadi isu, sangat dinamis sekali. Sehingga daerah diberikan juga arahan agar mereka menutupi yang bolong-bolong, yang kira-kira program pemerintah pusat tidak sampai ke mereka yang layak menerima. Diberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menutupi mereka yang harusnya menerima, tapi dari pusat tidak menerima, ini ditutupi oleh daerah,” jelasnya.


Tak kalah penting, Mendagri juga menyoroti pentingnya pembentukan hotline atau desk yang menangani persoalan bantuan sosial, sehingga kepala daerah dapat menyampaikan keluhan maupun persoalan kepada pemerintah pusat.


“Kami juga menyarankan ada semacam hotline, entah itu melalui online, melalui digital atau mungkin melalui telepon hotline yang diawaki oleh semacam desk, desk bansos, mungkin dipusatkan di PMK ataukah di tempat lain, sehingga kalau ada problema di daerah yang mereka tidak menerima atau barangkali kepala daerah ada yang ingin menyampaikan masukan, saran, kritik, dan lain-lain, kami nanti akan mengarahkan mereka agar menyampaikan saran dan masukan itu melalui hotline tersebut,” usulnya.


Setelah adanya sinkronisasi data tersebut, Mendagri juga menekankan perlu adanya kesepahaman atau mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, misalnya saja melalui rapat koordinasi, agar program dan kebijakan pemerintah terkait penyaluran bantuan sosial dapat berjalan dengan baik.


“Kami mohon kiranya nanti kalau sudah dari pemerintah pusat melakukan sinkronisasi data dan kemudian skema programnya tiap-tiap Kementerian/Lembaga sudah dipadukan, kami sarankan kita melaksanakan semacam rakor pusat dan daerah yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah, sehingga mereka paham apa yang kita kerjakan tingkat pusat dan apa yang harus mereka kerjakan di tingkat daerah,” pungkasnya. (HR)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI