Kelompok Masyarakat yang Tak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19 dari Sinovac

| Senin, 18 Januari 2021 | 11.36 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai pada 13 Januari 2021 lalu. Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat negara yang memulai vaksin Covid-19 tersebut.


Namun demikian, tidak semua masyarakat menjadi sasaran vaksinasi virus membahayakan tersebut. Dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, Senin (18/1/2021), 


Saat ini pelaksanaanya menggunakan vaksin COVID-19 produksi Sinovac dan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan serta petugas publik terlebih dulu.


Vaksin COVID-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu, seperti pada ibu hamil atau menyusui, memiliki riwayat penyakit jantung, dan lainnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI