Kementerian dan Pemda Diajak Rumuskan Pengawasan Penanganan Covid-19

| Kamis, 14 Januari 2021 | 08.44 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak mengajak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempertajam pengawasan penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah. Tumpak pun meminta agar K/L dan Pemda memberikan masukan dalam penajaman kebijakan perencanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021. 


“Kami membuka ruang kepada Bapak/Ibu dari Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengusulkan kembali fokus dan sasaran serta jadwal pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2021. Utamanya terkait dengan penganganan Covid-19 serta PEN di daerah,” kata Tumpak dalam keterangannya yang diterima Kamis (14/1/2021).


Tumpak sebelumnya menggelar Rapat Koordinasi Penajaman Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021. Rapat ini digelar secara daring pada Rabu, (13/01/2021).


Rapat yang diikuti oleh Irjen K/L dan Inspektur Daerah Provinsi seluruh Indonesia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kemendagri untuk mengoordinasikan Kementerian/Lembaga dan Pemeritntah Daerah dalam perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahun.


Dalam kesempatan itu, Tumpak mengingatkan kepada seluruh Inspektorat Jenderal K/L dan Inspektorat Provinsi agar serius dan bersama-sama melakukan pengawalan terhadap program prioritas Presiden pada awal Tahun 2021, yaitu vaksin dan vaksinasi di daerah. 


“Utamanya dalam mendukung prioritas nasional saat ini khususnya program vaksin dan vaksinasi. Diharapkan kita semua sebagai APIP dapat mengawal program ini dengan maksimal,” tuturnya.


Di samping itu, urgensi dari pelakasanaan rapat koordinasi dimaksud salah satunya untuk melakukan penajaman kembali terhadap fokus dan sasaran serta jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pengawasan teknis yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) utamanya dalam mendukung penanganan Covid-19 dan PEN di daerah. (HR)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI