Maklumat Kapolri Tidak Tepat dan Tidak Ada Batas Waktunya

| Senin, 04 Januari 2021 | 09.17 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Atas maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 01 Januari 2021, dimana salah satu isi dalam maklumat point 2d, ini telah pula disikapi keberatan oleh komunitas organisasi media/jurnalis, atas maklumat ini.


Menurut pandangan saya, isi Maklumat point 2d ini tidak tepat sebab kalaupun maklumat ini merujuk pada makna bentuk peraturan lain dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka aturan dalam maklumat ini isinya tidak boleh membuat ketentuan baru melainkan hanya pelaksanaan perUndang-undangan.


Padahal jelas maklumat point 2d ini memuat ketentuan baru. Dan syaratnya hanya bisa dilaksanakan sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hukum.


Karena isi dari point 2d Maklumat ini bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, jadi apapun produk undang Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.


Selanjutnya kalaupun maklumat ini diambil atas nama kebijakan untuk mengatasi situasi, kebutuhan tertentu semestinya ada batas waktunya, namun dalam maklumat ini tidak diberikan batas waktunya secara jelas, maklumat yang begini tentunya kurang tepat.


Ketentuan begini sama artinya akan membatasi "bredel hak media" dan bisa membuat kutub konflik yang terbuka karena maklumat ini juga berisi akan memproses bagi yang ditujukan pada masyarakat yang berarti pula makna masyarakat disini berlaku pula bagi setiap orang setiap orang yaitu subjek hukum perseorangan (natuurlijke person) yang dituju dalam hal ini “siapa saja” termasuk pula (insan jurnalis).


Ketentuan isi maklumat yang begini tidak memberikan ruang keseimbangan guna mendapatkan dan menyebarkan informasi yang terbuka dan sangat bertentangan dengan pasal 28 F UUD 1945, semangat demokrasi apalagi diantara perkembangan masyarakat akan tehnologi yang semakin cepat yang membutuhkan kecepatan informasi dan keseimbangan informasi atas sebuah peristiwa.


Jadi kalaupun ada koreksi oleh pihak kepolisian bahwa maklumat point 2d ini tidak berlaku sepanjang menjalankan UU Pers maka tentang hal ini pula harus dinyatakan secara tertulis dalam bentuk maklumat pula.


Lebih lanjut sebagai masukan pada pemerintah terkait persoalan dinamika sosial politik kebangsaan hari ini semestinya menanganinya dapat lebih bijaksana memberikan ruang dialog, musyawarah yang terbuka yang lebih demokratis, partisipatif agar semua persoalan lebih mudah diselesaikan dan tujuan nasional dapat tercapai dengan baik.


Oleh Azmi Syahputra 

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) 

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI