Bernasindonesia.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2021. Acara diselenggarakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/21), dan dibuka oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
Dalam laporannya Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih mengatakan, Rapat Kordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2021 dilaksanakan sesuai amanat Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam upaya mensinkronkan target pembangunan nasional, maka dikoordinasikan bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Kolaborasi kedua kementerian ini diharapkan menghasilkan suatu sinkronisasi dalam perencanaan pusat dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional,” kata Sri.
Pembagian peran antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas dalam penyelenggaraan Rakortekrenbang ini sangat jelas. Kemendagri menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, termasuk pembinaan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dalam hal ini Rakortekrenbang merupakan bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sementara itu Kementerian PPN/Bappenas memiliki fungsi untuk mengawal perencanaan program prioritas nasional, yang pada selanjutnya dituangkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
”Maksud dari penyelenggraan Rakortekrenbang tahun 2021, adalah menjadi pijakan dalam penyusunan RKP dan RKPD, serta mensinkronkan sasaran makro pembangunan, major project atau program strategis nasional dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren,” jelasnya.
Sri menambahkan, penyelenggaraan Rakortekrenbang bertujuan untuk menyepakati target indikator makro pembangunan tahun 2022, serta strategi dan aksi pusat dan daerah dalam pencapaiannya.
“Pembahasan usulan teknis dan dukungan teknis daerah terhadap program kegiatan K/L yang sesuai dengan prioritas nasional dan proyek strategis nasional atau major projectnya, dan mensinkronkan rencana kerja daerah yang tertuang dalam RKPD dan renja perangkat daerah dengan rencana kerja K/L yang tertuang dalam RKP dan rencana kerja K/L sebagai upaya mencapai target kinerja nasional per urusan,” bebernya.
Pelaksanaan Rakortekrenbang ini dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Februari hingga 10 Maret Tahun 2021 yang nantinya akan dibagi ke dalam 40 Desk Online yang diikuti perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian/Lembaga dan SKPD Provinsi.
”Pelaksanaan Rakortekrenbang tahun 2021 pada hari ini akan berlangsung sampai dengan 10 Maret 2021, yang sebelumnya telah didahului dengan Pra Rakortekrenbang pada tanggal 16 Februari 2021 dengan seluruh K/L dan Pra Rakortekrenbang pada tanggal 18 Februari 2021 dengan seluruh provinsi,” imbunya.
Dalam rangka menjaga efektivitas, efisiensi dan memperhatikan kondisi Pandemi Covid-19, pelaksanaan Rakortekrenbang dilakukan dengan mekanisme online berbasis sistem informasi yang terintegrasi dengan SIPD.
“Pelaksanaan rapat ini dilaksanakan secara hybrid online dan offline, selama 10 hari dimulai dari tanggal 25 Februari hingga 10 Maret 2021 di JS Luwansa Hotel yang melaksanakan secara offline, Disana sekretariat bersama dengan Tim K/L dan berkumpul untuk bersama mengawal pelaksanaan Rakortekrenbang saat ini,” tambahnya.
Adapun peserta Rakortekrenbang yang diundang terdiri dari pemerintah pusat yang terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian/Lembaga seluruh pengampu urusan, dan pemerintah daerah; Gubernur dan Sekda Provinsi seluruh Indonesia secara online, Bappeda dan perangkat daerah provinsi.
“Peserta yang sudah hadir 1.326 orang dari 1.661 orang yang diundang baik secara virtual maupun secara offline,” tutup Sri.