Tanggapi Pernyataan Sri Mulyani, FSPMI-KSPI: Diskriminasi Harus Diakhiri

| Selasa, 16 Maret 2021 | 08.01 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com. Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz membenarkan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal kesetaraan gender dalam sektor ketenagakerjaan. 


Disampaikan Menkeu Sri Mulyani, saat ini upah pekerja perempuan masih berada di bawah gaji laki-laki, padahal posisinya setara. “Perempuan pada posisi sama dibayar 11% lebih rendah atau bahkan sampai 20% di bawah laki-laki untuk pekerjaan sama, tanggung jawab yang sama. Itu terjadi di seluruh dunia,” ujarnya.


Menanggapi hal itu, Riden Hatam Aziz mengatakan, apa yang disampaikan  Sri Mulyani benar. Faktanya, hingga saat ini, diskriminasi berbasis gender di tempat kerja masih sering terjadi. 


"Karena laki-laki dinilai sebagai kepala keluarga, seringkali tunjangan keluarga  hanya diberikan kepada pekerja laki-laki. Padahal faktanya banyak perempuan yang bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Riden.


Diskriminasi yang lain, kata Riden, terlihat dari kebijakan mengenai pajak penghasilan. Di mana pekerja perempuan yang sudah menikah tetap dianggap lajang. Akibatnya perempuan yang menikah dan memiliki anak berpotensi mendapatkan potongan pajak yang lebih besar dibandingkan pekerja laki-laki, dengan status yang sama.


“Kebijakan itu diskriminatif. Pekerja perempuan dan laki-laki pada akhirnya tidak mendapatkan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya,” kata Riden. 


Untuk itu, FSPMI yang merupakan anggota dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menkeu Sri Mulyani meninjau ulang kebijakan terkait pajak penghasilan.


Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa dihapusnya upah minimum setoral melalui omnibus law UU Cipta Kerja justru akan menimbulkan diskriminatif. Karena akan membuat upah minimum di semua kenis industri menjadi sama rasa sama rata.


"Jumlah buruh penerima UMSK saat ini adalah puluhan juta orang. Sehingga tidak mungkin dalam satu pekerjaan dengan jumlah jam kerja yang sama akan ada buruh menerima UMK dan yang lainnya UMSK, sehingga terjadi diskriminasi," kata Said Iqbal.


"Tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," lanjutnya.


Karena itu, agar tidak terjadi diskriminasi, Said KSPI meminta agar upah minimum sektoral tetap diberlakukan.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI