Tugas Ditutup, Dukcapil Tuntaskan 59 Akta Kematian Jenazah Korban SJ-182

| Rabu, 03 Maret 2021 | 08.02 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Tugas Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan selesai. Tim dan anggotanya termasuk dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri resmi dibubarkan hari ini Selasa (2/3/2021), setelah selama 52 hari bekerja. Hari ini ada tambahan satu korban teridentifikasi atas nama Razanah yang berdomisili di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sehingga dari total 62 korban SJ-182 berdasarkan manives penumpang, sudah 59 jenazah yang berhasil diketahui identitasnya dan diterbitkan dokumen kependudukannya. 


Sebanyak 46 korban diidentifikasi melalui hasil pencocokan data DNA antemortem dengan postmortem. Dan 13 korban lainnya diidentikasi melalui sidik jari.


Dari 59 korban terindentifikasi, Ditjen Dukcapil  sudah menyerahkan dokumen kependudukan kepada 58 keluarga korban.


"Untuk satu jenazah yang baru teridentifikasi, sedang diproses dokumen kependudukannya berupa akta kematian atas nama korban, serta KK baru dan KTP baru atas sama suami korban. Penyerahan dokumen akan dilakukan di Rumah Sakit Polri besok (Rabu, 3 Maret 2021) siang sesuai permintaan anak korban," kata Ningrum dalam laporannya kepada Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh.


Menurut Ningrum Direktur Pencatatan Sipil, Tim DVI Polri menyerahkan kepada pihak maskapai penerbangan Sriwijaya Air sebanyak 3 jenazah korban yang tidak teridentifikasi dari semua body part yang sudah diperiksa oleh Tim DVI sampai dengan tanggal 2 Maret 2021.


Selanjutnya untuk menerbitkan dokumen kependudukan untuk 3 korban yang tidak teridentifikasi tersebut,  maka Dukcapil menunggu Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan Sriwijaya Air. "Surat pernyatan kematian tersebut sebagai dasar untuk pencatatan kematian yang kemudian diterbitkan Akta Kematian. Ini sesuai aturan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 45 ayat (2) huruf d.


"Kami akan menerbitkan dokumen akta kematian dan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil daerah setelah maskapai Sriwijaya Air mengeluarkan surat pernyataan kematian korban. Kemudian setelah itu sesegera mungkin kami menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak keluarga," kata  Handayani Ningrum. 

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI