Kasus Covid-19 Tinggi, Kemenag Tiadakan Kegiatan Keagamaan di Zona Merah dan Orange

| Jumat, 18 Juni 2021 | 10.19 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Hal ini dilakukan setelah terjadi kenaikan kasus Covid-19 selama beberapa hari terakhir.


Melalui surat itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Melalui Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing.

Ia mengatakan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman. Adapun penetapan perubahan wilayah zona, dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” paparnya.

Yaqut menambahkan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui SE Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Tak lupa, Yaqut mengimbau kepada jajarannya di tingkat pusat, untuk memantau pelaksanaan SE ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi, kabupaten/ kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” pungkasnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI