Pembekalan Bagi Pengelola LAPOR! yang Akan Ikuti Pelatihan Standar Korea Selatan

| Jumat, 20 Agustus 2021 | 08.51 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com – Sejumlah 22 pengelola aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan _Online_ Rakyat (LAPOR!) dan Ombudsman perwakilan daerah, akan diberikan pelatihan peningkatan kapasitas dari Republik Korea Selatan. Pelatihan ini menargetkan pembuat kebijakan, manajemen menengah, dan operator.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ikut melaksanakan pelatihan ini bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan Korea Internasional Cooperation Agency (KOICA). 

Pelatihan ini direncanakan terlaksana pada 23 hingga 27 Agustus 2021 secara daring. Sementara ini, peserta terpilih adalah pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! yang menjadi daerah percontohan. Namun sebelum mengikuti pelatihan, peserta yang terdiri dari pembuat kebijakan ini diberikan pembekalan.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, _top level management_ diharapkan aktif melakukan sosialisasi keberadaan aplikasi LAPOR! kepada masyarakat. “Sehingga dapat tercipta peningkatan partisipasi publik sesuai target kedepan dalam _roadmap_ khususnya pada Tahun 2024 dengan lebih dari satu juta input yang masuk pada SP4N-LAPOR!,” jelas Diah dalam Technical Workshop of SP4N-LAPOR! Implementation for Policy Maker, Kamis (19/08).

Pembuat kebijakan, menurut Diah, juga harus bisa mengembangkan proses perumusan kebijakan berdasarkan bukti konkret. Data pada SP4N-LAPOR! bisa menjadi dasar analisis pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peran dan lingkup masing-masing instansi.

Nantinya, pada agenda training yang dilaksanakan tanggal 23 hingga 27 Agustus 2021, akan ada penajaman peran, fungsi, serta masukan baru yang berguna bagi _policy maker_ dalam peningkatan pengelolaan pengaduan. Tentu diperlukan dukungan, komitmen, dan kemauan dari setiap pimpinan unit untuk aktif memanfaatkan kegiatan pelatihan tersebut.

Dengan adanya _workshop_ atau lokakarya kali ini, peserta bisa memahami LAPOR! sebagai sistem pengaduan publik nasional. Peserta juga diharapkan memahami pengaturan teknis pelatihan _online_, terutama untuk pembuat kebijakan.

Sebanyak 22 peserta yang dianggap potensial dari berbagai daerah ini dianggap yang terbaik dalam mengelola pengaduan pelayanan. Peserta potensial ini terdiri atas pimpinan Kantor Staf Presiden, dua orang pimpinan Ombudsman RI, enam kepala Ombudsman perwakilan daerah, dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika, sembilan kepada Dinas Kominfo dari berbagai daerah, serta tiga inspektur daerah. Kedepannya, Kementerian PANRB menargetkan seluruh pengelola LAPOR! bisa menjadi peserta pelatihan pengambilan keputusan ini.

Pada lokakarya ini, juga mengundang Eko Prasojo sebagai narasumber. Menurut Dekan Fakultas Ilmu Adiminstrasi UI ini, peran pimpinan dalam kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sangat penting. Pembuat kebijakan harus mampu menciptakan nilai publik yang baru.

Level pembuat kebijakan pengaduan juga berpengaruh pada terwujudnya pemerintahan yang dinamis. Pengelola pengaduan diharapkan memiliki kapasitas dan keahlian untuk bisa memberikan layanan yang optimal. Bagi Eko, pelayanan publik adalah salah satu pilar untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Nilai publik yang baru menurut Eko Prasojo, berarti memberikan nilai lebih kepada masyarakat. “Setiap saat harus menciptakan kebaruan atau inovasi. Perubahan yang terus menerus,” ungkap Eko
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI