Seleksi Anggota BPK Kacau, Publik Kecam Fraksi-Fraksi yang Loloskan Calon Bermasalah

| Selasa, 07 September 2021 | 09.13 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Polemik dalam seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung mereda. Terbaru, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (6/9/21) justru mengambil opsi pemungutan suara (voting) dalam menentukan sikap terhadap calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.


Berdasarkan informasi, hasil voting menunjukkan bahwa 7 fraksi mendukung Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana untuk mengikuti fit and proper test pada tanggal 7-8 September. Sedangkan 2 fraksi menyatakan menolak. Dengan hasil itu, Harry dan Nyoman akan diikutkan dalam fit and proper test di Komisi XI.

Koalisi Save BPK mengecam tindakan Komisi XI DPR yang meloloskan dua nama yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana ke dalam tahap fit and proper test. Hal tersebut bisa menjadi legacy buruk dalam sepanjang sejarah pemilihan Anggota BPK.

“Kami katakan pemilihan Anggota BPK kali ini paling buruk dalam sejarahnya. Legacy paling buruk yang patut dikecam seluruh rakyat Indonesia dan menjadi perhatian Presiden Jokowi. Kami mengecam partai-partai pendukung calon Anggota BPK TMS,” tukas Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo di Jakarta, Senin (6/9/21).

Dalam proses seleksi Anggota BPK ini, Koalisi Save BPK mencatat 5 hal sebagai berikut:

1. Komisi XI DPR telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi Anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j. Karena telah meloloskan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang mana tidak memenuhi persyaratan karena belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara.
2. Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK.
3. Komisi XI DPR tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI. Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j.
4. Komisi XI DPR tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara. Para pakar hukum kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon Anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK. Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum.
5. Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan Anggota BPK sesuai dengan konstitusi. 

Lebih lanjut, Koalisi Save BPK menilai apa yang dilakukan Komisi XI merupakan tindakan yang mengakali konstitusi. Karena itu, Koalisi akan melakukan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara dan menyiapkan gugatan PTUN setelah terbit Keppres dari Presiden.

“Semua langkah sudah ditempuh. Tetapi Komisi XI DPR tetap tidak menghiraukan. Karena itu dalam waktu dekat kami akan gugat,” jelas Pras yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara.

Lebih lanjut, Koalisi Save BPK juga mengecam fraksi-fraksi di Komisi XI yang mendukung meloloskan calon Anggota BPK bermasalah. Menurut Prasetyo, manuver partai yang mendukung Nyoman Adhi Suryadnyana bisa menjadi bumerang politik.

“Isu pelanggaran ketentuan ini sudah menjadi isu publik. Kami sudah mengingatkan tetapi dihiraukan. Siapa menanam dia akan memanen,” sambungnya. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI