Standarisasi Produk Hingga Tata Kelola Semi-Sentralistik Jadi Kapasitas Pembeda Dukcapil

| Senin, 11 Oktober 2021 | 04.31 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan kapasitas pembeda Dukcapil dari lembaga-lembaga negara hingga swasta lainnya.


Menurut Zudan, kapasitas pembeda Dukcapil ada pada standarisasi produknya. Produk Dukcapil berupa dokumen kependudukan yang diterbitkan Dinas Dukcapil di suatu daerah, sama dengan dokumen kependudukan yang diterbitkan Dinas Dukcapil di daerah lain.

“Akta Kematian yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, misalnya, memiliki ciri, bentuk, dan format yang sama dengan Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua,” rinci Zudan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2021).

Hal tersebut disampaikan Zudan saat diundang sebagai pembicara di acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Yogyakarta, Jumat (08/10/2021).

Kesamaan produk tersebut, lanjut Zudan, menunjukan adanya standarisasi Dukcapil secara nasional karena menuntut standarisasi alat hingga kapasitas aparaturnya.

Oleh karena itu, kapasitas pembeda Dukcapil lainnya ada pada sistem manajemen aparaturnya.

“Seluruh pegawai Dinas Dukcapil adalah pegawai daerah, namun kewenangan pengangkatan/pemberhentiannya sebagai pejabat struktural ada pada Menteri Dalam Negeri,” kata Zudan.

Dalam hal ini, tata kelola Dukcapil pada dasarnya menerapkan suatu sistem yang unik. Sebab ketika tata kelola pemerintahan di Indonesia umumnya desentralistik, Dukcapil justru menerapkan sistem semi-sentralistik.

Hal ini, menurut Zudan, ditujukan untuk memelihara adanya keberlanjutan program, khususnya terkait program pengembangan satu data yang tengah digembleng pemerintah akhir-akhir ini.

“Bayangkan bila pengelolaan data kependudukan ini sepenuhnya bersifat desentralistik, maka setiap daerah akan memiliki database-nya sendiri-sendiri,” ungkap Zudan.

Sistem semi-sentralistik juga memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, khususnya yang terkait prioritas nasional.

“Untuk berbenah, di Dukcapil ini hanya ada dua, yaitu anda mampu dan anda mau. Bila belum mampu, maka akan kami bina. Bila tidak mau, maka kami ganti,” pungkasnya. 


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI