Ical: Jenderal Andika Perkasa Penuhi Syarat Jadi Panglima TNI

| Rabu, 03 November 2021 | 22.53 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat, Ical Syamsudin mengapresiasi sikap prerogatif Presiden Joko Widodo yang menunjuk KASAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. 


Menurut Ical, sikap Presiden Jokowi tersebut sangat visioner dan strategis dalam menentukan Andika Perkasa sebagai calon orang nomor satu di satuan TNI. Ical menilai Andika sudah memenuhi syarat sebagai Panglima TNI. Menantu Hendro Priyono tersebut memiliki kapasitas, kapabilitas, dan senioritas diantara kepala staf TNI lainnya.

“Dengan penampilan yang tegak perkasa, tegas dan humanis. Bahkan saya menilai Andika adalah sosok pemimpin yang sangat disukai kalangan kesatuan TNI bahkan di cintai rakyat,” ujar Ical dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Lanjut, Ical berharap ke depan Andika tidak bergeser dari karakter dan sikap humanisnya itu. Ical menyarankan Andika tetap menjalin hubungan baik dan bersinergi dengan semua institusi terutama dengan institusi Polri.

“Sinergitas antara TNI-Polri harus terus terjalin baik demi menjaga keutuhan NKRI dalam peningkatan pertahanan dan keamanan didalam negeri,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa. Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021 itu diantar langsung Mensesneg Pratikno kepada Pimpinan DPR.

“Pada hari ini, Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan Calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Hal itu disampaikan Puan dalam konferensi pers di Media Center DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021), usai menerima Mensesneg Pratikno. Hadir pula dalam jumpa pers Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI, kata Puan, DPR RI akan menindaklanjuti Surpres dengan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

“Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI,” urainya.

Puan menegaskan, DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang TNI.

“TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopoloitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” ujar cucu proklamator Bung Karno ini.

Puan mengingatkan, dalam setiap momentum pergantian Panglima TNI akan selalu disertai harapan rakyat. 

“Agar TNI dapat mewujudkan dirinya sebagai alat negara yang profesional dan efektif dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” ujarnya. (HR)


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI