LPSK Jangkau Anak Yang Jadi Korban Kekerasan Seksual Keluarga di Padang

| Senin, 22 November 2021 | 05.10 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menjangkau 2 anak yang menjadi dugaan Kekerasan Seksual oleh beberapa orang, dimana beberapa pelaku memiliki hubungan keluarga baik dengan korban maupun pelaku lain, di Padang. Korban yang saat ini bersama Nurani Perempuan Woman's Crisis Center (WCC)  Padang telah dijangkau oleh tim LPSK. 


"Dari pertemuan tersebut tim LPSK melihat apa saja keperluan layanan yang dibutuhkan korban", ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Temuan sementara tim LPSK, kedua korban diduga memerlukan layanan rehabilitasi medis maupun psikologis. Untuk memperkuat hal tersebut, LPSK bersama Nurani Perempuan WCC  akan melakukan assesmen medis dan assesmen psikologis. "Kedua hal tersebut untuk mengetahui layanan medis- psikologis seperti apa yang dibutuhkan korban", jelas Edwin.

Sementara terkait proses hukum, LPSK akan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural guna memastikan hak-hak kedua anak ini sebagai korban maupun saksi sebuah tindak pidana terpenuhi. Termasuk dalam proses pengambilan keterangan keduanya baik dalam proses penyidikan maupun persidangan. "Apalagi anak merupakan salah satu kelompok rentan, tentunya perlu layanan bagi mereka dalam menjalani proses peradilan atas peristiwa yang menimpanya", ujar Edwin.

Tim juga menemui ibu kandung korban yang tinggal terpisah. Pertemuan ini terkait dengan syarat pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK untuk saksi atau korban berusia anak yang harus atas persetujuan orang tua, sesuai dengan yang diatur dalam pasal 29A UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Dan ibu korban berkenan mengajukan permohonan perlindungan, ini akan kami tindaklanjuti", jelas Edwin.

Informasi lain yang didapatkan tim LPSK adalah keluarga korban mendapat perlakuan yang tidak semestinya oleh warga lingkungan rumah mereka. LPSK menyesali adanya stigma yang dialami ortu korban dapat merugikan pemulihan terhadap korban tersebut. Hal ini justru menempatkan korban dalam posisi sulit. "Seharusnya masyarakat memberi dukungan kepada korban, karena bagaimanapun juga mereka sudah dirugikan oleh peristiwa pidana" harap Edwin.

LPSK juga berharap adanya peran serta dari Pemda setempat baik Pemkot Padang maupun Pemprov Sumbar terkait dengan pengasuhan korban, termasuk juga keberlangsungan pendidikan para korban kedepannya. Selain itu LPSK berharap pemerintah melakukan kampanye pencegahan kekerasan seksual dan melibatkan masyarakat untuk memerangi kekerasan seksual dan membantu pemulihan korbannya. Mengingat peristiwa kekerasan seksual yang menimpa salah satu korban ternyata, dalam temuan LPSK, bukanlah peristiwa pertama namun pernah terjadi beberapa tahun sebelumnya. "Masyarakat dan Pemda dapat mengupayakan agar korban tidak mengalami reviktimisasi, atau menjadi korban kembali, dengan langkah-langkah baik kampanye melawan Kekerasan Seksual maupun perhatian kepada kebutuhan korban", ujar Edwin.

Secara khusus, LPSK mengingatjan perlunya langkah nyata semua pihak untuk mencegah Kekerasan Seksual dalam keluarga. Karena temuan LPSK, peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku anggota keluarga dekat bukan kali ini saja. Beberapa waktu lalu LPSK juga menangani korban Kekerasan Seksual oleh ayah kandung di Aceh, yang terjadi dalam lebih dari 1 kasus. Bahkan Minggu lalu tim LPSK baru menelaah permohonan perlindungan dari anak yang menjadi korban Kekerasan Seksual oleh ayah kandung di Sumut. "Ini tentu menjadi gambaran bahwa Kekerasan Seksual dalam keluarga sudah sangat mengkhawatirkan. Langkah-langkah seperti kampanye dan langkah lain penting agar pihak keluarga tidak menjadi korban maupun pelaku Kekerasan Seksual dalam keluarga", jelas Edwin.

LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini guna mengetahui proses hukum yang sedang dijalani oleh para korban. Hal ini penting karena layanan LPSK selain untuk pemulihan korban, juga untuk mendukung pengungkapan perkara pidana ini melalui keterangan para saksi maupun korban. "Kami akan lakukan langkah-langkah maksimal untuk membantu kedua korban dan juga aparat penegak hukum dalam perkara ini", pungkas Edwin.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI