DIM RUU TPKS Disusun, Moeldoko: Harus Bisa Lahirkan Produk Hukum Paripurna

| Rabu, 02 Februari 2022 | 11.47 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko memotivasi tim Gugus Tugas  Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), agar dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), bisa membaca titik-titik yang perlu disempurnakan dari  RUU TPKS. Sehingga pada saat nanti disahkan, akan terlahir produk hukum yang paripurna. 


"Secara substansi harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya," tegas Moeldoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (2/2/2022).

Moeldoko sebelumnya  membuka konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS, di Jakarta, Senin (31/1).

Seperti diketahui, Kantor Staf Presiden menggelar konsinyering terkait penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan Kemenkum HAM, KemenPPA, Kemensetneg, Kejagung, Polri, dan sejumlah lembaga terkait. 

Konsinyering penyusunan DIM ini dilakukan, setelah Presiden Joko Widodo menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR. 

Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga berharap gugus tugas RUU TPKS segera bergerak untuk melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar, sebagai bahan dalam penyempurnaan DIM. 

“Jangan sampai teriak-teriaknya nanti setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” kata Moeldoko dengan nada sedikit meninggi.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada Selasa (18/1), DPR mensahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres). 

Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI