Segera Periksa Mendag Lutfi Terkait Kasus Minyak Gorong

| Kamis, 21 April 2022 | 10.22 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Presidium Poros Peduli Indonesia (Populis) Bursah Zarnubi mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanudin, yang menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.


"Penetapan tersangka ini merupakan langkah positif pemerintah (Kejagung) yang harus kita apresiasi dan kita dukung penuh, karena ulah mereka telah menyulitkan kehidupan masyarakat dan industri kecil yang bergantung kepada minyak goreng. Ini wajib dibongkar dan ditertibkan,” ujar Bursah kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Menurut Bursah, negara tidak boleh kalah kepada kelompok Mafia dan Kartel Minyak Goreng yang berkongsi dengan pejabat. Disampaikan Bursah, 
kejahatan kartel minyak goreng harus dihentikan, sebab bagaimana mungkin Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia minyak goreng bisa langka dan mahal.

“Ini pasti ulah keserakahan para mafia dan kartel migor,” ucapnya.

Bursah berharap, pengusutan kasus mafia dan martel minyak goreng ini tak boleh berhenti pada Dirjen Kemendag. Pejabat Dirjen IWW dan tiga tersangka lainnya. Misalnya, memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi karena dia diaggap lalai. Karena kelalain Mendag Lutfi itu, maka terjadi kelangkaan dan kenaikan harga serta ijin ekspor minyak goreng yan tidak terkendali.

“Menurut kami Dirjen tidak berdiri sendiri namun ada dugaan restu menteri perdagangan sehingga kelangkaan dan kenaikan harga terjadi,” harapnya. 

Bahkan, Bursah mendorong Presiden Jokowi segera mengevaluasi dan mereshufle Mendag Lutfi karena dia dianggap telah menimbulkan kekacauan tataniaga minyak goreng. Dan hal Ini, menurut Bursah, menjadi catatan buruk pemerintahan Jokowi-Ma’ruf sebab kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dari sisi perekonomian namun juga berdampak pada stabilitas politik dalam negeri dengan banyaknya gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.

"Lebih lanjut penyalahgunaan tataniaga migor, dapat dikategorikan sebagai subversi ekonomi, kategori sabotase yang bisa membahayakan  stabilitas politik dan ekonomi nasional. Karena itu jaksa agung jangan lagi ragu untuk membawa menteri perdagangan ke pengadilan subversi ekonomi," pungkas Bursah.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI