Dampak Covid-19 dan Resesi Ekonomi Global, HNW Dorong RUU Bank Makanan Disahkan

| Senin, 18 Juli 2022 | 13.08 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Majelis MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengkhawatirkan dampak dari covid-19 serta ekses dari resesi ekonomi global terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat khususnya Indonesia.


Hidayat pun berharap agar DPR dan Pemerintah dapat menghadirkan makin banyak lagi kebijakan untuk atasi masalah tersebut atau paling tidak mengurangi ekses-ekses negatifnya.

“Antara lain dengan segera membahas dan mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat membantu masyarakat rentan, salah satunya adalah RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR,” hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam Seminar terkait Bank Makanan yang diselenggarakan oleh FoodCycle Indonesia di Jakarta, Jumat (15/07/2022).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa Indonesia harus bersiap terhadap segala kemungkinan dari dampak pandemi covid maupun resesi global tersebut. Apalagi, kondisi perekonomian Indonesia juga cukup terpukul dengan pandemi Covid-19 yang menghasilkan jumlah warga miskin yang semakin banyak.

“Kondisi ini diharapkan dapat terbantu dengan kehadiran RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang memang diinisiasi untuk membantu Negara melaksanakan kewajibannya peduli dan membantu fakir miskin,” ungkap pria yang akrab disapa HNW.

Sebagai informasi, bank makanan merupakan organisasi yang dikelola oleh masyarakat yang mengumpulkan makanan layak konsumsi yang berlebih (surplus food) dari restauran, toko retail, hotel, industri makanan dan sebagainya, lalu menyalurkan kepada warga yang membutuhkan.

Kegiatan ini menangani dua persoalan sekaligus, yakni kemubaziran pangan yang juga mengkhawatirkan di Indonesia dan membantu masyarakat rentan terhadap akses makanan.

“Sudah sangat sewajarnya apabila kita mendukung kegiatan bank makanan ini, termasuk dengan kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mubadzir dan bijaksana mengelola makanan, kegiatan aksi sosial, hingga keberpihakan pemerintah atas kegiatan ini, termasuk dari sisi regulasi. Maka sudah seharusnya bila RUU Bank Makanan in segera dibahas dan disetujui untuk diundangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menjelaskan setidaknya ada beberapa poin penting yang diatur dalam RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang diinisiasi oleh HNW sebagai anggota komisi VIII DPR RI yang juga membidangi masalah sosial. Pertama, untuk memberikan payung hukum legalitas dari kegiatan dan lembaga bank makanan. Karena dalam hal ini masih ada kekosongan hukum. Kedua sebagai upaya untuk mendorong restauran, café, hotel, toko retail untuk tidak membuang makanan layak konsumsi yang mereka miliki secara percuma. Makanan yang dimaksud adalah makanan berlebih yang masih layak untuk dikonsumsi.

“Salah satu cara yang dihadirkan adalah memberikan insentif atau reward kepada mereka apabila mendonasikan makanan berlebih tersebut melalui bank makanan yang kemudian akan didistribusikan kepada rakyat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ketiga, imbuhnya, dukungan berupa imunitas terbatas bagi para donor makanan dan relawan bank makanan. Imunitas dari gugatan perdata atau kriminalisasi pidana diberikan apabila ada ekses atas makanan yang didistribusikan ini dapat diberikan selama mereka telah sesuai standard operating procedure (SOP) yang ada. Keempat, menghadirkan dukungan pemerintah pusat maupun daerah terhadap organisasi bank makanan yang bermunculan di Indonesia, seperti dengan pengakuan legalitas, penyediaan gudang makanan, transportasi distribusi makanan dan lain sebagainya.

Di Malaysia, AS dan lainnya sudah ada regulasi soal Bank Makanan. Di Indonesia, RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang diinisiasi langsung oleh HNW selaku Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial masih dalam tahap ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, dan sedang diperjuangkan untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas.

“Diharapkan dengan suksesnya kegiatan Bank Makanan beserta regulasinya akan mengkoreksi kemubadziran pangan di Indonesia, karena Indonesia pernah disebut sebagai negara peringkat kedua dalam kemubadziran pangan, yang setiap tahunnya telah memubazirkan makanan sebesar 13 juta ton pada 2016. Angka tersebut dapat memberikan makanan kepada 11% populasi Indonesia. Data terakhir, pada 2022, nilai makanan yang termubazirkan di Indonesia senilai Rp 300 triliun,” ungkapnya.

Dalam kegiatan seminar FoodCycle Indonesia ini, selain sambutan HNW, ada pula sambutan yang dipaparkan oleh pendiri FoodCycle Indonesia Astrid Paramita dan perwakilan dari dunia bisnis. Sedangkan, pembicara utama dalam seminar ini adalah Craig Nemitz dari the Global Foodbanking Network (GFN) yang memaparkan bagaimana jaringan-jaringan bank makanan bergerak di negara-negara lain. Craig Nemitz menyampaikan dukungannya atas RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial dan siap membantu dengan data-data yang diperlukan, seperti perbandingan dari berbagai negara.

“Demi kesejahteraan dan keadilan sosial bagi semua Rakyat Indonesia yang memerlukan bantuan pangan, apalagi mereka yang terdampak covid-19 maupun resesi global, sudah sangat seharusnya bila RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial ini segera disepakati dan diundangkan oleh DPR dan Pemerintah,” pungkas HNW.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI