Polda Metro Ungkap Alasan Pembatalan Kompol Arif Jadi Kasat Narkoba Jaksel

| Jumat, 02 September 2022 | 08.13 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membatalkan pengangkatan Kompol Arif Purnama Oktora sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Posisi itu sebelumnya dijabat AKBP Achmad Akbar dan kini digantikan Kompol Achmad Ardhy.


Pembatalan Kompol Arif Purnama Oktora sebagai Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan tertuang dalam surat telegram ST/390/VIII/KEP/2022 tertanggal 29 Agustus 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Langgeng Purnomo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pembatalan itu dilakukan dengan melihat pembinaan SDM Polri yang menganut merit sistem. Di antaranya adalah mempertimbangkan unsur senioritas.

"Jabatan Kasat Narkoba di Jakarta Selatan itu adalah job AKBP. Sehingga untuk Kompol Arif, itu AKBP-nya masih lama sekitar 3-4 tahun lagi AKBP,” ungkap Zulpan saat dikonfirmasi, dilansir dari pmjnews.com, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, walaupun secara kemampuan yang bersangkutan memenuhi, tetapi dari segi kepangkatan masih terlalu jauh. Bahkan untuk dijadikan pejabat sementara pun masih belum memungkinkan.

Oleh karena itu, lanjut Zulpan, sebagai pejabat sementara kemudian dicari penggantinya yang lebih mendekati dan memungkinkan. Dengan alasan itu, kemudian dipilih Kompol Achmad Ardy.

"Akhirnya dipilihlah Kompol Achmad Ardy atas dasar karena dia lebih senior dan juga lebih mendekati ke job AKBP. Walaupun dia juga Kompol tetapi lebih senior, untuk kenaikan pangkatnya juga lebih dekat daripada Kompol Arif ini masih jauh AKBP-nya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mencopot AKBP Achmad Akbar dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Fadil juga menunjuk Kompol Achmad Ardhy sebagai pejabat sementara.

Mutasi tertuang dalam surat telegram rahasia nomor ST/395/VII/KEP/2022 tanggal 29 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, Kombes Pol Langgeng Purnomo.

Terkait mutasi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan perwira menengah (Pamen) tersebut dimutasi dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Iya (ditempatkan di Yanma Polri). Untuk diperiksa dulu," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/8/2022).
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI