Instruksi Kemenkes Soal Obat Sirup, Fahira Idris: Harus Dipastikan Dipahami dan Dijalankan Masyarakat

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 08.45 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup. Instruksi juga ditujukan untuk seluruh tenaga kesehatan (nakes) agar menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair. Pelarangan yang dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan ini imbas dari kasus gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan di Indonesia.


“Saya mengapresiasi dan mendukung instruksi yang dikeluarkan Kemenkes ini sebagai bentuk kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Instruksi menyetop sementara penjualan dan resep obat bentuk cair atau sirup ini adalah informasi yang sangat penting sehingga harus dipastikan sampai ke seluruh masyarakat, dipahami dan dijalankan. Saya berharap semua pemangku kepentingan terutama Pemerintah Daerah memastikan instruksi ini dijalankan sebaik mungkin di lapangan,” ujar Anggota DPD RI Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (19/10).

Senator Jakarta ini mengungkapkan, selain memastikan larangan sementara penjualan dan resep obat bentuk cair atau sirup sampai ke masyarakat, informasi penting lainnya yang harus massif disebarkan kepada masyarakat terutama para orang tua adalah tips perawatan anak sakit yang menderita demam tanpa harus minum obat sirup. Informasi tatalaksana non farmakologis perawatan anak demam seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis harus semakin intensifkan disebarluaskan kepada publik luas.

“Yang juga penting adalah penyebaran informasi secara massif dengan memanfaatkan semua saluran komunikasi terkait apa saja gejala yang harus diwaspadai jika anak memiliki gejala gangguan ginjal misalnya penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine dan gejala lainnya. Sampaikan juga apa yang harus dilakukan orang tua jika melihat gejala-gejala ini, misalnya segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain yang terdekat,” tukas Fahira Idris.

Agar penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak bisa maksimal, Kemenkes bersama Pemerintah Daerah juga harus segera menyosialisasikan penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit tentang tata laksana dan manajemen klinis gangguan ginjal akut atipikal pada anak ke semua fasilitas pelayanan kesehatan. Ini agar semua fasilitas pelayanan kesehatan cepat merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

“Semua fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia harus memahami situasi ini agar jika ada temuan kasus gangguan ginjal akut terutama pada anak bisa ditangani secara maksimal,” pungkas Fahira Idris.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI