Dana Bagi Hasil Disebut Jadi Salah Satu Muatan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam

| Senin, 13 Februari 2023 | 06.27 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mulai melakukan inventarisasi materi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di berbagai daerah dalam rangka penyusunan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SPSDA). 


Fokus inventarisasi materi ini untuk mendapatkan gambaran utuh dan kritis dari stakeholder di daerah atas praktik pemanfaatan sumber daya alam dan dampaknya terhadap pembangun daerah yang terjadi selama ini. Salah satu muatan RUU ini adalah terkait Perimbangan dana bagi hasil SDA.

Anggota PPUU DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, penatakelolaan SDA di Indonesia saat ini perlu diperbaiki. Ini karena berbagai regulasi terkait SDA dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang saat ini terjadi. Perbaikan aturan juga mendesak mengingat adanya perubahan akibat terbitnya Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang juga menimbulkan adanya ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, berbagai riset, penelitian dan fakta di lapangan menunjukan bahwa pengelolaan SDA masih bermasalah sehingga dampak ekonomi dan sosialnya belum sepenuhnya dirasakan rakyat di daerah terutama daerah yang kaya SDA. Padahal, pasal-pasal soal SDA dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945 sangat kuat, jelas, dan tegas mengarahkan bagaimana seharusnya bangsa ini mengelola SDA-nya.

‘Itulah kenapa, salah satu muatan atau yang akan diatur dalam RUU ini adalah terkait perimbangan dana bagi hasil SDA. Saya melihat pengelolaan potensi sumber daya alam di daerah yang memiliki cadangan SDA besar masih belum berbanding lurus dengan tingkat kemakmuran rakyat di daerah tersebut. Perimbangan dana bagi hasil SDA menjadi penting diatur untuk memastikan rakyat di daerah sejahtera,” ujar Fahira Idris.

Menurut Fahira, dalam dinamikanya, daerah-daerah kaya SDA mulai bersuara soal perimbangan dana bagi hasil SDA di mana pesan utamanya agar lebih adil dan proporsional yaitu dengan memprioritaskan kepentingan daerah. Tuntutan agar perimbangan dana bagi hasil SDA lebih proporsional sangat beralasan, mengingat daerah kaya SDA menanggung konsekuensi dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas eksploitasi SDA.

“Jangan sampai SDA di daerah tersebut sudah habis, tetapi masyarakatnya tidak kunjung sejahtera dan lingkungannya rusak. Ke depan dibutuhkan sebuah produk hukum setingkat Undang-Undang yang dapat mengatur pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah-daerah secara sistematis dan berkelanjutan dengan memperhatikan pelestarian alam dan lingkungan hidup dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah yang adil untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Senator Jakarta ini.

Selain, perimbangan dana bagi hasil SDA, muatan rumusan sementara muatan materi RUU SPSDA antara lain: Jenis dan klasifikasi sumber daya alam; Tata kelola pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam yang berdasarkan klasifikasinya; Pelestarian lingkungan hidup; Pelindungan masyarakat adat; Pelibatan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat; Kerjasama antar wilayah sumber daya alam; dan Kelembagaan. 


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI