Bernasindonesia.com - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi S. Pribowo mengungkapkan, bahwa permasalahan over capacity (kelebihan kapasitas) di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi permasalahan yang tak kunjung usai. Dia menegaskan agar Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan mengambil langkah konkrit dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas. Lapas mengalami kelebihan penghuni atau over kapasitas karena terjadi over kriminalisasi di Indonesia. Indonesia dinilai terlalu banyak mengedepankan pemenjaraan.
"Kita harapkan rapat ini bukan sekedar ritual saja, menggugurkan kewajiban. Persoalan lapas, pak Dirjen Lapas, sejak saya masuk Komisi III ini sering kali diungkapkan over kapasitas. Dan saya sering ke dapil, tidak ada tindakan-tindakan yang tidak biasa yang menjadi resolusi menangani over kapasitas," papar Johan saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Ham RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, dilansir dari laman dpr, Rabu (29/3/2023).
Politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini menegaskan kepada Menkumham Yasonna Laoly agar mendorong jajaranya bekerja lebih maksimal dalam menangani permasalahan-permasalahan yang ada, lebih khusus masalah over kapasitas lapas. Dalam kondisi ini Johan mengatakan bahwa Komisi III menjalankan tugas pengawasan, oleh karena itu mendesak Kemenkumham agar mengatasi over kapasitas di lapas.
"Pada rapat tahun lalu saya pernah mengungkapkan keadaan lapas di dapil saya yang sangat tidak layak. Sampai sekarang tidak ada action apapun. Dua kota di dapil saya yang kondisinya tidak hanya over capacity tapi juga mengenaskan pak," ungkap Anggota Dewan dari Dapil Jawa Timur VII ini.
Sejumlah Lapas di Indonesia mengalami over kapasitas atau kelebihan muatan. Data yang diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) lapas di Indonesia mengalami kelebihan muatan hingga 131,077%. Narapidana terbanyak yang memenuhi lapas yaitu, berkaitan dengan kasus narkoba. Ada 136.397 narapidana kasus narkoba yang tersebar di seluruh lapas.