Bernasindonesia.com - Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad mendukung petisi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan yang ditandatangani lima Ketua Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Gorontalo. Dukungan tersebut disampaikan Fadel Muhammad dihadapan delegasi lima Organisasi Profesi tenaga kesehatan yang mengunjungi kediaman Wakil Ketua MPR, Jl. Kalimantan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin (5/6/2023). Kelima Organisasi Profesi kesehatan, itu adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia.
Petisi penolakan terhadap RUU Omnibus Law, itu berisi enam butir pernyataan, yaitu : Menolak RUU Omnibus Law kesehatan karena tidak menyertakan partisipasi Organisasi Profesi. RUU Omnibus Law Kesehatan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. RUU Omnibus Law kesehatan lebih mementingkan industri kesehatan daripada kesehatan masyarakat. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam kepentingan nasional, karena membuka peluang sebesar besarnya bagi investor asing. RUU Omnibus Law kesehatan, tidak memberi jaminan keamanan dan hukum bagi tenaga medis. Serta tidak menghargai adanya Organisasi Profesi.
Dalam sambutannya, Fadel Muhammad antara lain mengatakan, RUU Omnibus Law Kesehatan, merupakan upaya pemerintah untuk menguasai aspek kesehatan secara penuh. Tidak menghendaki adanya campurtangan, termasuk dari Organisasi Profesi kesehatan.
"Saya mengikuti pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan, ini dengan baik, bukan hanya dengan Komisi IX, tetapi juga keluarga, karena 2 anak dan 5 keponakan saya adalah dokter. Terasa sekali adanya setingan dari pemerintah, agar bisa mengatur urusan kesehatan secara penuh. Makanya RUU, ini bermaksud menghilangkan peran dan fungsi organisasi profesi," kata mantan Gubernur Gorontalo dua periode, itu menambahkan.
Anggota DPD dapil Provinsi Gorontalo, itu menyebut bangsa Indonesia memerlukan banyak investor. Tetapi, investor yang datang semestinya, bisa mempercepat upaya pembangunan bukan malah menimbulkan keributan. Selain itu, modal asing yang datang bukan investor yang bergerak dibidang kesehatan dan pendidikan. Karena hadirnya investor asing yang akan terlibat dibidang kesehatan dan pendidikan, membuat persoalan keduanya akan semakin rumit.
"Kalau 5 % APBN dan 10% APBD yang selama ini disalurkan untuk mensubsidi kesehatan dicabut, niscaya angsuran BPJS akan meningkat secara signifikan, dan itu berpotensi memberatkan masyarakat," kata Fadel menambahkan.
Kabar gembiranya, ungkap Fadel Muhammad RUU Omnibus Law, tersebut tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik, sehingga semua fraksi di DPR akan menahan diri tidak mengambil sikap yang berpotensi menimbulkan kekecewaan, dari komponen masyarakat manapun.
"Jelang pemilu seperti sekarang, semua fraksi akan menahan diri. Tidak berani mengambil sikap, yang berpotensi menggerus suara pada pemilu nanti. Tetapi, kita harus terus berjuang, untuk memastikan agar RUU Omnibus Law Kesehatan tidak malah menimbulkan kerugian bagi kesehatan masyarakat," pungkas Fadel.