MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Aleg PKS: KPU Harus Bijak!

| Kamis, 24 Agustus 2023 | 10.27 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes, meminta agar KPU bisa menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan secara bijak untuk meningkatkan mutu pemilu/ pilpres/ pilkada.


Mengingat, menurut Fahmy, apabila kampanye dalam artian kegiatan politik praktis dilakukan guna kepentingan parpol/caleg/capres/cakada, maka tidak elok jika dilakukan di sekolah atau madrasah.

“Lembaga Pendidikan itu fungsi utamanya adalah untu segala aktivitas yg terkait dengan pendidikan, bukan aktivitas politik, seperti kampanye. Sungguh akan sangat mengganggu, akan sangat gaduh”, ungkap Fahmy saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (23/08).

Lembaga pendidikan, imbuh Fahmy, adalah lembaga publik yang harus bersifat netral.

“Kalau tetap dipaksakan ada kegiatan kampanye, maka pihak sekolah/lembaga pendidikan mesti netral, memberi kesempatan kepada semua pihak kontestan untuk menyampaikan gagasan. Namun, saya pikir, hal ini akan sulit dan berpotensi gaduh, sekaligus akan sangat mengganggu aktivitas belajar di sana”, ujarnya lagi.

Anggota DPR RI dari Kabupaten Bogor ini pun meminta agar KPU harus bertindak bijak dengan tidak serta merta memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan, tanpa adanya pengaturan khusus yang lebih mendetail.

“Bisa saja KPU tetap melarang, atau setidaknya membuat aturan yang sangat ketat, agar tidak terjadi ekses yg destruktif, mengganggu lembaga pendidikan tersebut. Kalaupun ada kampanye di lembaga pendidikan, saya sangat setuju dilakukan di Perguruan Tinggi, tapi dengan format kegiatan yang meningkatkan mutu demokrasi. Ada uji gagasan, kontestasi para kontestan/calon di hadapan para akademisi, guru besar dan mahasiswa  untuk menjajaki calon-calon mana yang layak dipilih oleh mereka”, pungkas Fahmy.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI