Bernasindonesia.com - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan bahwa apa yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa Presiden-Wapres sampai dengan Menteri boleh berkampanye sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Presiden, Wapres dan Menteri tidak termasuk ke dalam pejabat negara yang dilarang berkampanye oleh UU Pemilu," jelas Yandri Susanto kepada media di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
Yandri menyayangkan adanya pihak yang tidak memahami aturan kemudian mengeluarkan statement seakan-akan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu salah.
"Tidak ada yang salah dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi," tegas Yandri.
"Bahkan di Pasal 299 UU Pemilu secara tegas menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye," ujar Yandri
"Kemudian di Pasal 304 UU Pemilu dijelaskan bahwa dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara," lanjut Yandri.
Jadi aturan di dalam UU Pemilu memperbolehkan Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
"Namun khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden fasilitas negara yang melekat pada jabatannya menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler tetap diberikan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional", papar Yandri
Wakil Ketua Umum PAN ini mengajak semua pihak untuk membaca dan mencermati lagi aturan yang tertuang dalam UU Pemilu. Sehingga tidak adalagi yang menafsirkan lain pernyataan Presiden Jokowi.
"Mari kita ciptakan kondisi yang tentram dan menjaga stabilitas nasional menjelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024," tutup Yandri.