Didampingi Kuasa Hukumnya, Sekjen PWI Pusat Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baiknya

| Rabu, 12 Juni 2024 | 14.49 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya ternyata untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya. 


Hal tersebut ternyata berkaitan dengan persoalan ‘UKW Gate’. Sayid Iskandarsyah didampingi kuasa hukumnya, Untung Kurniadi. Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya pada Selasa (11/6/2024).

Dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024), Sayid membenarkan laporan polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya menempuh jalur hukum agar tidak ada lagi yang asal menuduhnya terkait persoalan UKW.

“Bismillah, saya telah resmi melaporkan pihak-pihak yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya, selama ini saya diam, namun mereka terus mendeskreditkan dan memfitnah saya melalui pernyataan-pernyataan, baik di media sosial maupun rilis pemberitaan terkait kegiatan UKW yang memperoleh sponsorship dari BUMN,” ujarnya dilansir dari sudutpandang.id.

“Sejak isu ‘UKW BUMN Gate’ mengemuka, ada beberapa orang yang secara sadar melakukan penyerangan secara pribadi, fitnah kepada diri saya,” sambung Sayid.

Ia pun mengaku sangat terganggu atas fitnah yang diduga terus ‘digoreng’ oleh pihak-pihak tertentu tanpa pernah ada klarifikasi terhadap dirinya.

“Saya langsung dicap koruptor tanpa ada satupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jadi tersangka saja tidak. Ini kan sudah keterlaluan,” ungkapnya.

Sayid juga menyatakan telah mengadukan ke Dewan Pers terhadap oknum wartawan yang memuat berita tersebut tanpa pernah melakukan klarifikasi terhadap dirinya.

“Ada yang sudah keluar rekomendasi dan terbukti melanggar kode etik jurnalistik,” kata Sekjen PWI yang sebelumnya menjabat Ketua PWI Jaya periode 2019-2024 itu.

Hal senada disampaikan Untung Kurniadi, kuasa hukum Sayid Iskandarsyah. Menurut advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE.

Terkait siapa saja yang dilaporkan dan nomor LP, host podcast “Republik Berisik” itu menyatakan nanti akan segera diinformasikan.

“Tunggu perkembangan selanjutnya, yang jelas semua bukti dugaan tindak pidana sudah terpenuhi, gas terus,” tegas pengacara yang merampungkan gelar Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI