Bernasindonesia.com - DPR RI menyetujui hasil penyempurnaan rumusan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Atas kesepakatan tersebut, maka revisi RUU Kementerian telah sah menjadi undang-undang.
“Sidang dewan yang terhormat, berikut kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang diikuti dengan seruan persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, dilansir dari laman dpr, Kamis (19/09/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan terdapat enam angka perubahan yang telah disepakati dalam laporan Badan Legislasi atas hasil pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden. Kelima, perubahan Judul Bab VI menjadi ‘Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah lainnya’. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi ‘lembaga nonstruktural’ yang diatur dalam perubahan Pasal 25.
Keenam, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II. Adapun pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi, sembilan Fraksi telah menerima dan menyetujui terhadap hasil pembahasan RUU Kementerian Negara tersebut.