Bernasindonesia.com - Sidang mediasi mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah dengan Sasongko Tedjo dan kawan-kawan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024 siang.
Sidang diawali dengan kaukus antara pihak mediator dengan Sayid Iskandarsyah selaku penggugat. Lalu dilanjutkan kaukus dengan pihak tergugat yang dihadiri Sasongko Tedjo, Nurcholis dan Diapari Sibatangkayu. Sidang mediasi ditutup dengan penyerahan proposal mediasi dari penggugat kepada tergugat.
HMU Kurniadi, tim penasihat hukum Sayid Iskandar, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan proposal mediasi dalam perkara nomor register 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Proposal diserahkan langsung Sayid Iskandarsyah kepada Sasongko Tedjo. “Sudah diserahkan langsung pihak prinsipal penggugat kepada tergugat,” kata Kurniadi kepada wartawan di PN Jakpus tadi siang. ”Disepakati jawaban dari para tergugat disampaikan pada Kamis, 3 Oktober 2024,” kata dia.
Kurniadi berharap sidang mediasi dapat berlangsung lancar dan dapat mencapai kesepakatan bersama. Sementara mengenai isi proposal mediasi dia tidak dapat membeberkannya. “Silahkan ditanyakan saja kepada para tergugat. Semoga dapat tercapai kesepakatan yang bermanfaat,” katanya.