Bernasindonesia.com - Uang tunai sebesar Rp 372 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menggeledah kantor Menara Palma dan PT Asset Pacific pada Rabu (2/10/2024).
Diinformasikan, terkait dengan penyitaan uang tersebut dilakukan atas kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
Disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dari kantor PT Palma pihaknya menyita uang senilai Rp 63,7 miliar.
"Mungkin nanti kalau kursnya berubah bisa bertambah atau bisa berkurang," kata Qohar, dilansir dari pmjnews, Rabu (2/10/2024).
Sementara dari kantor PT Asset Pacific, kata Qohar, Kejagung menyita uang tunai Rp 149.535.000.000, 12.514.200 dolar Singapura, 700.000 dolar AS, dan 2.000 yen.
"Uang yang telah ditemukan tersebut disita oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini," tandasnya.