Ahmad Doli Kurnia: Kita Harus Segera Menyempurnakan Sistem Politik

| Jumat, 01 November 2024 | 10.39 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan langkah besar dalam penyempurnaan sistem politik di Indonesia melalui revisi delapan Undang-Undang (UU) politik menggunakan metode Omnibus Law. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).


Doli menjelaskan bahwa revisi secara menyeluruh ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem politik dan pemilu di Indonesia.

“Saya ingin mengkompilasi seluruh alasan, baik itu konsepsional, empirik, maupun pengalaman kita, yang kesimpulannya adalah bahwa kita harus segera menyempurnakan sistem politik, termasuk di dalamnya sistem pemilu,” tegas Doli.

Ia menyoroti sejumlah permasalahan yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, banyak kritikan yang dilontarkan terkait sistem pemilu saat ini, sehingga diperlukan regulasi yang komprehensif untuk menyelesaikannya.

“Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang,” lanjut Doli.

Doli juga mengusulkan agar revisi tidak dilakukan terpisah-pisah oleh komisi terkait, melainkan melalui paket kebijakan Omnibus Law di bawah koordinasi Baleg. “Kalau kita serahkan ke komisi masing-masing mungkin nanti dibatasi satu-satu, jadi nggak selesai. Padahal, saya melihat ini tidak bisa dipisahkan,” kata Doli, menekankan perlunya UU politik yang lengkap dalam satu paket.

Menurut Doli, Omnibus Law ini dirancang untuk mencakup delapan UU yang saling berhubungan, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. “Kita harus punya undang-undang politik yang paketnya lengkap,” ungkap Doli saat menjelaskan pendekatan integratif yang ingin dicapai.

Dalam wawancaranya usai rapat, Doli menyebut bahwa ide Omnibus Law ini sebenarnya bukan hal baru. Ia mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, wacana tersebut sudah mulai digodok.

“Kalau yang dulu saya menganggap, kami (Komisi II DPR periode 2019-2024) itu ada 8 UU yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Doli.

Delapan UU tersebut, menurut Doli, meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3), yang akan dipisahkan berdasarkan lembaga. Selain itu, terdapat UU Pemda, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, serta UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dengan langkah ini, Doli berharap Omnibus Law UU Politik dapat menjadi fondasi untuk sistem politik yang lebih terintegrasi dan efektif.

“Ini adalah cara agar kita tidak terus terjebak dalam perubahan kecil yang parsial, tapi langsung menyeluruh,” tandasnya


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI