Lestari Moerdijat: Cegah Reviktimisasi terhadap Anak Korban Tindak Kekerasan

| Jumat, 27 Juni 2025 | 08.20 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Cegah terjadinya reviktimisasi terhadap anak yang menjadi korban kekerasan akibat harus menghadapi sistem hukum yang tidak adil.


"Tindak kekerasan terhadap anak kerap tidak kasat mata dan berdampak buruk terhadap masa depan bangsa," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6).

Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang 2023 hingga Maret 2025, tercatat setidaknya delapan kasus penyiksaan oleh aparat terhadap anak.

Selain itu terdapat sembilan kasus kekerasan seksual oleh aparat kepolisian, dan empat kasus kekerasan terhadap anak oleh pejabat publik.

Kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan aparat atau pejabat berpotensi menimbulkan reviktimisasi, yaitu ketika korban mengalami kekerasan serupa atau kembali menjadi korban karena harus berhadapan dengan sistem yang tidak berpihak.

Menurut Lestari, fenomena reviktimisasi anak ini harus segera diakhiri dengan mendorong semua pihak terkait untuk menegakkan sistem hukum yang adil dan memiliki perspektif melindungi korban.

Rerie—sapaan akrab Lestari—menilai, meluasnya fenomena reviktimisasi anak sangat membahayakan masa depan bangsa. Masa depan bangsa Indonesia sangat tergantung dari bagaimana proses setiap anak bangsa dibentuk saat ini.

Anak yang kerap mendapat tindak kekerasan, ujar anggota Komisi X DPR RI ini, akan sulit menjadi generasi penerus berkualitas yang mampu menopang kemajuan bangsa.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu pun berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat mampu mewujudkan lingkungan ramah anak untuk proses tumbuh kembang anak yang baik, dalam upaya membentuk generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI