Hakim Cek Lokasi Lahan Yang Digugat Mafia Tanah Depok

| Senin, 22 September 2025 | 03.13 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengecek lokasi obyek sengketa sebidang tanah yang digugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh terpidana Muhamad Soleh. Lokasi bidang tanah tanah seluas 15 ribu meter persegi (M2) terletak di Jalan Bhineka IV RT 003 RW 009 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Pihak tergugat satu adalah SP Tergugat 1 dan AS sebagai tergugat 2. Mereka adalah pemilik secara sah sebidang tanah tersebut sesuai yang tertera dalam 11 SHM. 

Kuasa hukum AS dan SP dari dari EDS Law Office Jakarta, Eko Djasa, mengatakan ada dua hakim dan satu panitera yang mengecek langsung lokasi sebidang tanah yang digugat Muhamad Soleh tersebut. Eko bersama tim kuasa hukum lainnya, Surya Astawan dan Dimaz Pratama serta AS dan SP juga berada di lokasi. 

“Nama hakim yang turun ke lokasi Ibu Fitri SH mewakili ibu Ketua dan  satu Hakim lainnya dengan Panitera Pengganti ibu Yanti SH,” ujar Eko kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Menurut Eko, hakim yang mengecek lokasiobyek sengketa tersebut adalah majelis hakim delegasi Pengadilan Negeri Depok, atas gugatan nomor 87/pdt.G/2025/PN.JKT. Tim. 

“Di lokasi tersebut ternyata ada 1 bangunan rumah cukup besar yang dikuasai oleh orang atas nama Isidro Dacosta dan 2 rumah contoh juga dikuasai Isidro Dacosta,” katanya. 

Dacosta yg merasa sebagai Pihak ke 3 sempat menjelaskan kepada Hakim kalau dia membeli tanah 6 kaveling  dan rumah dari Muhamad Sholeh dg bukti PPJB dan Kwitansi.( diduga PPJB palsu krn dibuat oleh Muhamad Sholeh, yg diperiksa Majelis Hakim sbg Terdakwa dan mengaku pada saat sidang Pidana bbrpa waktu yang lalu.)

Selain itu, tak jauh dari  rumah contoh  tersebut juga dijadikan garasi yg menempel rumahnya oleh seorang bidan Yanti, yang mengaku juga membeli tanah tersebut dari Muhamad Soleh.

“Lokasi tersebut versi penggugat dikuasai oleh orang bernama SP dan AS. Sedangkan versi kami dikuasai oleh Dacosta secara nyata keseluruhan namun  Dacosta ini menyangkal hanya menjaga lokasi tanah itu atas perintah langsung dari pemilik tanah secara lisan maupun melalui telepon,” paparnya. 

Eko berharap, hasil pengecekan hakim Depok tsb terhadap obyek lokasi sebidang tanah tersebut dapat tergambarkan secara utuh dan objektif tentang siapa pemilik sebidang tanah sebenarnya. 

Juga agar terlihat jelas bahwa Muhamad Sholeh sbg Penggugat justru telah menjual tanah SP dan AS dan mendirikan bangunan tanpa IMB, diduga juga menggunakan dokumen palsu PPJB dan beberapa tanah kavling dibangun oleh Muhamad Sholeh dan dijual kepada para konsumen spt Isidro Dacosta , Bidan Yanti  dll sementara beliau belum membayar sepeserpun kepada klien kami SP.

Eko juga mengatakan bahwa Muhamad Soleh saat ini merupakan seorang terpidana atas kasus tindak pidana pasal 385 ayat 1 KUHP.

“Dia di vonis 3 tahun penjara. Dia dilaporkan oleh klien kami ke lembaga penegak hukum. Dia divonis hakim PN Depok pada 15 September 2025 kemarin,” pungkas Eko.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI