Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Resmi Ditahan

| Jumat, 05 September 2025 | 00.04 WIB

Bagikan:

Bernsindonesia.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 


Status tersangka yang melekat pada Nadiem ini setelah Kejaksaan Agung menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1, 98 Triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. 

Kini Nadiem ditahan oleh Kejaksaan Agung. Penahanan Nadiem ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Nadiem akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025). 

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah: 

1. Sri Wahyuningsih — mantan Direktur Sekolah Dasar (KPA).

2. Mulyatsyah — mantan Direktur SMP (KPA).

3. Jurist Tan — staf khusus Mendikbudristek.

4. Ibrahim Arief — mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI