Bernasindonesia.com - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyoroti kasus gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Dalam uji kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung Annas Mustaqim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025), Nasir mengatakan kasus tersebut berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kalau dibuka misalnya hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung, Pak. Apakah pengawasannya memang tidak melekat, atau seperti apa yang dibutuhkan agar hakim-hakim itu benar-benar menjadi wakil Tuhan di muka bumi ini,” kata Nasir.
Ia menambahkan, predikat hakim sebagai “wakil Tuhan” menuntut tanggung jawab moral yang besar. “Kalau kami wakil rakyat, bapak-bapak ini wakil Tuhan. Bagaimana caranya mengawasi semua ini agar tidak terulang peristiwa seperti Zarof,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Annas Mustaqim menegaskan bahwa pimpinan MA secara berjenjang harus mengingatkan para hakim untuk mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman lebih kuat mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati,” ucap Annas.
Uji kelayakan tersebut menjadi salah satu proses DPR menilai integritas dan visi calon hakim agung. Sorotan terhadap kasus Zarof Ricar juga disebut sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan internal MA agar citra peradilan tetap terjaga.