Bernasindonesia.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menyampaikan pandangan kritisnya dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama pakar terkait RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang BUMN. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah X ini menyoroti adanya pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan celah hukum, khususnya Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1).
“Intinya dari pembahasan ini ada dua pasal poin yang paling penting, yaitu Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1). Bahkan menurut Pak Gede, pasal ini banyak dijadikan loophole oleh pakar-pakar hukum lain sehingga dalam pengadilan pun jadi ada celah yang dimanfaatkan lawyer-lawyer yang pintar,” ujar anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Menurut Rizal, sejak awal DPR tidak pernah berniat merumuskan pasal yang menimbulkan persoalan. Akan tetapi, kenyataannya di lapangan, tafsir yang berbeda justru membuka ruang perdebatan hukum.
“Kita di DPR niatnya tidak seperti itu waktu membuat Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1). Sekarang ini kami sedang membahas RUU Perubahan. Pertanyaannya, apakah pasal-pasal itu wajib diubah atau tidak? Ini penting supaya kita mendapatkan masukan dari para pakar,” tegas politisi PKS tersebut.
Sebagai anggota Fraksi PKS, Rizal juga menekankan pentingnya masukan tertulis dari para pakar agar pembahasan RUU lebih terarah. Ia menilai, usulan yang konkret akan memudahkan Panja dalam menyempurnakan regulasi BUMN.

