HNW Apresiasi ICC Tolak Banding Israel dan Tegaskan Penahanan Netanyahu

| Selasa, 21 Oktober 2025 | 05.44 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A., mengapresiasi International Criminal Court/ICC (Mahkamah Pidana Internasional) di tengah berbagai ancaman, tetapi pada sidangnya (17/10/2025) telah menolak banding Israel terhadap keputusannya terkait perintah penahanan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant akibat tindakannya melakukan dugaan kejahatan kemanusiaan di Gaza, Palestina.


“Keputusan ICC yang menolak banding Israel itu perlu diapresiasi dan didukung. Penolakan ICC itu menjadi penegasan agar Netanyahu dan Gallant segera ditangkap dan ditahan oleh negara anggota ICC apabila mereka sedang berada di wilayah setiap negara anggota ICC, demi tegaknya keadilan hukum, berhentinya kejahatan kemanusiaan, dan berlakunya perdamaian sebagaimana diputuskan dalam KTT di Syarm Syaikh itu,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (20/10).

Keadilan Hukum dan Pelanggaran Perdamaian oleh Israel

Apalagi, menurut HNW—sapaan akrabnya—adanya perjanjian damai dan gencatan senjata juga bukan berarti menggugurkan kasus hukum atas Israel yang telah diputuskan oleh ICC maupun ICJ. Surat perintah penahanan dari ICC itu juga tetap berlaku dan mendapat dukungan dari banyak pemimpin dunia, seperti Perdana Menteri Spanyol dan Presiden Kolombia. Pernyataan tegas dari para pemimpin dunia terhadap perintah ICC itu bahkan sempat membuat pesawat yang ditumpangi PM Netanyahu harus sedikit berputar arah menghindari wilayah Spanyol ketika menghadiri Sidang Umum PBB di New York (23/9/2025).

“Secara langsung dan tidak langsung, surat perintah penahanan tersebut cukup berdampak kepada Israel. Bahkan, mereka berusaha untuk menolaknya melalui proses banding, meski kemudian ditolak oleh ICC,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa adanya perjanjian perdamaian seharusnya tidak membuat mereka yang bertanggung jawab terhadap kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan dibebaskan secara hukum. Berdasarkan sejumlah laporan, lebih dari 67.000 jiwa meninggal, 169.000 warga terluka, dan 2,3 juta jiwa mengungsi. Bahkan sejak ditandatanganinya perjanjian damai dan gencatan senjata oleh Trump dan pimpinan negara-negara mediator yang disaksikan oleh puluhan pemimpin negara dunia, Israel terus melanggarnya.

Tercatat lebih dari 48 kali pelanggaran dilakukan Israel, baik berupa serangan yang menewaskan lebih dari 46 warga sipil Palestina/Gaza maupun penutupan akses masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Itu semua terjadi karena keputusan ICC atas Netanyahu dan Gallant tidak segera dilaksanakan. Sehingga korban terus berjatuhan, dan perdamaian makin jauh dari terwujudkan,” ujarnya.

Selain itu, keputusan ICC yang menolak banding dari Israel itu juga mendapatkan pembenaran dengan terbukanya fakta-fakta terkait kejahatan Israel terhadap tawanan-tawanan Palestina yang kemarin dilepaskan Israel. Berdasarkan laporan lembaga kemanusiaan internasional dan Kementerian Kesehatan Palestina/Gaza, terdapat banyak bukti jenazah warga Palestina yang dikembalikan Israel memiliki luka-luka bekas penyiksaan di luar batas kemanusiaan.

HNW berharap semua pihak tetap memperjuangkan agar perjanjian perdamaian itu bisa benar-benar dilaksanakan, dan mereka yang terlibat dalam genosida dapat dihukum sesuai dengan hukuman yang pantas kepadanya. “Seperti halnya Afrika Selatan yang tegas menyatakan akan tetap meneruskan gugatannya terhadap Israel di ICJ,” tukasnya.

HNW mengingatkan bahwa dokumen perdamaian yang sudah ditandatangani juga tidak menyebutkan pengguguran vonis maupun penghapusan kasus yang sedang ditangani oleh ICC, serta advisory opinion atau putusan sela yang diterbitkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

“Sehingga dengan berbagai pelanggaran Israel pasca perdamaian itu, maka keputusan ICC yang sudah menolak banding Israel terkait perintah penahanan terhadap Netanyahu dan vonis ICJ terkait ilegalnya pendudukan dan genosida itu semakin penting untuk benar-benar segera dilaksanakan demi tegaknya keadilan hukum dan terciptanya perdamaian yang permanen,” ujarnya.

“Apalagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menginisiasi proposal perdamaian dan menjadi mediator juga sudah menyatakan bahwa semua pihak akan diberlakukan secara adil dalam komitmen perdamaian tersebut. Dan sudah sepantasnya keadilan diberikan kepada jutaan warga Gaza/Palestina yang terus menjadi korban kejahatan Israel di bawah kepemimpinan Netanyahu,” pungkasnya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI