Bernasindonesia.com - Kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Dalam surat bertanggal 25 November 2025 itu disebutkan bahwa wewenang kepemimpinan PBNU kini berada sepenuhnya di tangan Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar. Hal tersebut terjadi setelah KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Rabu (26/11/2025). Isi surat tersebut menyebutkan bahwa selama kekosongan jabatan ketua umum, seluruh tanggung jawab organisasi berada di bawah kendali Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi PBNU.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang berlangsung pada 20 November 2025. Dalam risalah tersebut, disampaikan bahwa Gus Yahya diminta untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak rapat digelar. Bila tidak, maka PBNU akan mengambil langkah pemberhentian.
Melalui surat edaran itu pula dijelaskan bahwa keputusan rapat Syuriyah telah terpenuhi. Dengan begitu, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Tidak hanya itu, surat tersebut juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berwenang menggunakan atribut, fasilitas, maupun hak yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Termasuk juga tidak diperkenankan bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama mulai waktu yang sama.
PBNU juga menyatakan bahwa sesuai ketentuan organisasi—di antaranya Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025, Nomor 13 Tahun 2025, dan Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023—maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk membahas langkah organisasi selanjutnya.
Di sisi lain, Gus Yahya memberikan tanggapan yang berbeda. Ia menilai surat edaran yang beredar tersebut tidak valid dan tidak mewakili keputusan resmi PBNU. Ia menyampaikan klarifikasi melalui surat yang ditandatangani oleh Wakil Sekjen PBNU, Faisal Saimina, dan diverifikasi melalui aplikasi persuratan digital PBNU, Digdaya, yang dapat diakses publik melalui verifikasi.nu.id.
Dalam surat klarifikasinya, Gus Yahya menegaskan beberapa hal. Satu, Surat edaran PBNU baru dinyatakan sah apabila ditandatangani empat unsur pimpinan: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Kedua, Surat resmi PBNU harus memiliki stempel digital dengan QR Code Peruri di kiri bawah, disertai footer resmi yang mengarahkan ke laman verifikasi-surat.nu.id. Ketiga, Surat PBNU yang sah tidak memuat watermark “DRAFT”. Bila ada, surat itu dianggap belum final. Keempat, QR Code pada surat yang beredar menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak bisa dianggap sebagai dokumen resmi PBNU. Kelima, nomor surat tidak ditemukan dalam sistem verifikasi PBNU, sehingga secara administratif dinyatakan tidak valid.
Berdasarkan poin-poin tersebut, Gus Yahya menyatakan bahwa surat edaran terkait pemberhentiannya tidak memiliki kekuatan hukum organisasi. Ia meminta seluruh pihak untuk tidak serta-merta menerima dokumen yang beredar dan selalu melakukan pengecekan keaslian melalui saluran resmi PBNU.
Polemik ini menunjukkan bahwa dinamika internal PBNU sedang bergerak cukup cepat dan kompleks. Di satu sisi, terdapat surat resmi yang menyatakan adanya pergantian kepemimpinan. Di sisi lain, sang ketua umum memberikan bantahan dengan merujuk pada prosedur administrasi organisasi.
Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan terkait langkah organisasi berikutnya selain rencana digelarnya Rapat Pleno PBNU. Publik, khususnya warga Nahdliyin, tentu menanti kejelasan dari polemik ini agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
PBNU sendiri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen melalui situs resmi verifikasi-surat.nu.id atau melalui pemindaian QR Code menggunakan Peruri Code Scanner, agar tidak terjebak informasi yang tidak benar.

