LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI Diminta Bersinergi Deteksi Dini Kekerasan Anak dan Perempuan

| Kamis, 27 November 2025 | 08.14 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera di Komisi XIII DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia, meminta tiga lembaga, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meningkatkan koordinasi, kerja sama, dan visi dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.


Hal ini disampaikan politisi perempuan dari Sulawesi Selatan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK terkait pengaduan masyarakat tentang penanganan korban dugaan tindak pidana cabul anak bawah umur di Bekasi, Jawa Barat, yang dihentikan di Polres Metro Bekasi, serta kematian siswa salah satu sekolah di Surabaya akibat tersengat listrik.

“Saya ingin melihat keberhasilan mitra ini. Kita menyatukan visi agar setiap permasalahan kekerasan perempuan dan anak bisa diselesaikan bersama,” terangnya dalam RDP tersebut, Selasa (25/11/2025).

Hal ini diperlukan, kata politisi perempuan dari Sulawesi Selatan itu, mengingat kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu.

Dalam RDP ini, LPSK mengungkap bahwa sepanjang Januari–21 November 2025 pihaknya menerima 28 permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual. Sembilan kasus dari Kota Bekasi dan 19 kasus dari Kabupaten Bekasi. Sebanyak 27 kasus adalah korban anak-anak dan satu kasus orang dewasa. Dari total tersebut, 19 orang merupakan korban, enam saksi, dan tiga pelapor.

Dalam kasus terakhir ini, korban anak disebut mengalami gejala trauma yang cukup signifikan. “Mengarah pada Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan gejala menarik diri dari interaksi sosial, mimpi buruk disertai kecemasan dan ketakutan, menolak untuk bersekolah, mengalami penurunan rasa percaya diri, serta menunjukkan reaksi emosional dan fisiologis seperti berkeringat ketika berhadapan dengan kelompok anak sebaya,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat mendapat giliran berbicara di hadapan anggota Komisi XIII.

Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus terjadi setiap tahun. Di tahun 2024 misalnya, lembaga tersebut mencatat terdapat 445.502 kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan seksual merupakan yang paling dominan, termasuk di dalamnya menimpa anak di bawah umur.

Kondisi ini sangat menarik perhatian Meity yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan. Dalam RDP itu, ia sempat mengungkap keprihatinannya yang dalam, dan sebagai anggota Komisi XIII mendukung kuat penyelesaian berbagai kasus yang menimpa perempuan secara adil.

“Saya pribadi sangat berharap Komisi XIII segera menuntaskan persoalan ini. Merespons dengan cepat, memberikan dukungan yang kuat terhadap lembaga terkait,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Meity meminta pula tiga lembaga terkait memperkuat kehadirannya dalam mencegah kekerasan terhadap anak-anak di satuan lembaga pendidikan. “LPSK dan Komnas Perempuan memperkuat deteksi dini di dunia pendidikan, mulai dari TK, sekolah dasar, SMP, SMA hingga pesantren-pesantren. Saya berharap tiga lembaga ini lebih komprehensif lagi,” pungkasnya.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI