Bernasindonesia.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2026. RUU tersebut dipandang penting sebagai landasan hukum yang lebih tegas dan akuntabel dalam pelaksanaan penyadapan, khususnya terkait penegakan hukum dan perlindungan hak privasi masyarakat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini akan menjadi usulan inisiatif dari Badan Legislasi. "Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi," ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/11/25).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Baleg telah melakukan pembahasan mengenai aspek hukum secara luas. Selanjutnya, pembahasan akan difokuskan pada aspek hukum pidana karena penyadapan yang dimaksud berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Selain RUU Penyadapan, Baleg juga mengajukan penyusunan RUU terkait Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Bob mengungkapkan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons atas berbagai polemik terkait perusahaan air minum dalam kemasan yang belakangan mencuat di publik.
“Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," katanya menegaskan.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menekankan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan segera disahkan tidak menyentuh pengaturan penyadapan. Menurut dia, mekanisme penyadapan akan dimasukkan dalam regulasi khusus yang akan dibahas setelah KUHAP baru disahkan. Ia menambahkan bahwa mayoritas fraksi DPR berpandangan penyadapan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan disertai izin pengadilan.

