Slamet Tekankan Pentingnya Evaluasi UU Cipta Kerja dalam Upaya Memperkuat Pangan Nasional

| Selasa, 18 November 2025 | 11.17 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Slamet, menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah yang semakin mendesak untuk memastikan tercapainya kedaulatan pangan nasional. Hal itu ia sampaikan dalam RDPU Panja Penyusunan RUU Pangan bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Jaringan Petani Persada di Kompleks Parlemen, Senayan.


Slamet menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja berpotensi melemahkan posisi petani dan menghambat gerak pemerintah dalam memperkuat produksi pangan. Menurutnya, sejak awal pembahasan omnibus law tersebut, Fraksi PKS telah mengingatkan bahwa model penyusunan dan isi regulasinya berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pangan.

“Dari awal kami di PKS sudah melihat potensi UU Cipta Kerja ini menjadi kendala bagi kedaulatan pangan. Dan kini terbukti, banyak aspirasi petani yang menegaskan hal itu,” tegasnya.

Slamet menambahkan bahwa perubahan terkait penguatan sektor pangan tidak cukup dilakukan melalui revisi terbatas dalam RUU Pangan saja. Ia menilai perbaikan harus menyentuh regulasi induknya.

“Yang harus dirubah itu ada di Undang-Undang Cipta Kerja, atau bahkan di Undang-Undang Pertanian secara menyeluruh. Tidak bisa hanya dicomot sebagian,” ujarnya. Ia menekankan bahwa hal ini membutuhkan mekanisme legislasi khusus dan dukungan politik yang kuat. “Kami siap memperjuangkannya, baik secara pribadi maupun melalui fraksi.”

Ia juga menyoroti bahwa langkah memperkuat regulasi pangan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan dan kedaulatan pangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Slamet menegaskan bahwa PKS mendorong revisi UU Cipta Kerja bukan untuk menyerang kebijakan pemerintah, tetapi justru untuk memastikan fondasi regulasi pangan selaras dengan visi besar Presiden dalam memperkuat produksi dan kemandirian pangan nasional.

Dalam forum tersebut, Slamet turut menanggapi usulan pembentukan Dewan Pangan Nasional yang diajukan organisasi petani. Ia menilai konsep tersebut menarik dan perlu dikaji lebih komprehensif agar dapat memperkuat tata kelola pangan negara.

Selain itu, Slamet menyoroti masukan terkait perubahan istilah “masyarakat” menjadi “petani” dalam Pasal 8 RUU Pangan. Menurutnya hal ini tidak sederhana karena belum terdapat kesepakatan definisi hukum mengenai petani. “Organisasi petani itu banyak sekali. Kalau kita menyebut ‘petani’, definisinya harus jelas supaya tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Slamet menegaskan komitmen Komisi IV untuk menampung seluruh pandangan organisasi petani dan melanjutkan pembahasan RUU Pangan secara cermat dan konstruktif.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI