Kooperatif, Gus Yaqut Lugas dan Detail Jawab Pertanyaan Penyidik Soal Kuota Haji 2024

| Rabu, 17 Desember 2025 | 00.30 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tuntas menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi kouta haji 2024. Selama menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut secara transparan, konsisten, gamblang dan detail menjawab semua pertanyaan dari penyidik KPK.


Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Gus Yaqut di gedung merah putih KPK, Mellisa Anggraini, usai Gus Yaqut menjalani pemeriksaan, Selasa (16/12/2025).

“Ya. Gus Yaqut sangat kooperatif. Sejak awal pemeriksaan, beliau hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebagai saksi sebgai bentuk komitmen dan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Mellisa.

Menurut Mellisa, selama menjalani pemeriksaan selalu konsisten dan transparan, menjawab materi yang ditanyakan penyidik. Hal ini dilakukan mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut untuk membuktikan bahwa dia justru membatu KPK untuk mengusut tuntas jika ada dugaan korupsi Kouta Haji 2024. 

“Sepanjang proses pemeriksaan, Gus Yaqut secara konsisten memberikan keterangan yang diperlukan secara terbuka sesuai dengan kapasitasnya sebagai Menteri Agama pada saat kebijakan itu diambil oleh penyidik KPK selaku Aparat Penegak Hukum (APH). Seluruh informasi disampaikan secara jelas, faktual, dan transparan, tanpa ada yang dilebihkan maupun dikurangi, guna mendukung kelancaran penyelidikan,” kata Mellisa.

Lebih lanjut, Mellisa menyampaikan bahwa pemeriksaan Gus Yaqut mencakup proses kebijakan, dasar hukum, hingga mekanisme pembagian kuota tambahan haji berdasarkan kewenangan yang dia miliki. Dan itu sudah dijawab oleh Gus Yaqut secara gamblang dan lugas.

“Seluruh pertanyaan dijawab secara lengkap dan proporsional, sepanjang relevan dengan kewenangan dan pengetahuan beliau sebagai pengambil kebijakan,” tandasnya.

Mellisa juga berbicara soal diskresi pembagian Kouta Haji tambahan. Ada dasar yang dijadikan rujukan oleh Gus Yaqut ketika mengeluarkan kebijakan diskresi tersebut. Dasar hukum itu tak mungkin dilanggar oleh Gus Yaqut sebagai pemilik diskresi.

“Bukti utamanya adalah kerangka hukum yang memberikan ruang diskresi itu sendiri, antara lain Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji. Termuat pula dalam PMA no 13 tahun 2021 yang mengatur mengenai kebijakan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan,” tambah Mellisa. 

Hal lain yang membuat Gus Yaqut mengambil langkah diskresi karena kondisi faktual kuota tambahan yang datang secara mendadak dari Kerajaan Arab Saudi, sehingga memerlukan keputusan cepat demi kemanfaatan jemaah.
 
“Perhitungan teknis kapasitas di Mina termasuk adanya kebijakan zonasi Mina oleh Saudi yang berdampak terhadap penempatan dan pembiayaan jamaah. MoU yang telah ditandatangani oleh saudi dan indonesia tertanggal 8 Januari 2025,” paparnya.

“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” pungkas Mellisa. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI
 
BERNASINDONESIA.COM - ALL RIGHTS RESERVED