Bernasindonesia.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan komitmen untuk memastikan proses distribusi royalti kategori live event (konser musik) berjalan transparan, akurat, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“LMKN memastikan bahwa seluruh proses perhitungan dan penyaluran dana royalty, dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak para pencipta harus sampai kepada mereka yang berhak, itulah prioritas kami,” kata Andi Mulhanan Tombolotutu dalam pertemuan dengan pengurus empat LMK yaitu WAMI, RAI, KCI dan Langgam Kreasi Budaya di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Andi Mulhanan menjelaskan, LMKN telah menyelesaikan perhitungan royalti untuk kategori live event periode cut off Juni 2025, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama dan peninjauan laporan perhitungan.
Ia mengungkapkan, jumlah royalti yang dialokasikan sebesar Rp.347.644.760. untuk WAMI, Rp.9.680.122 untuk LMK KCI, Rp.1.986.186 untuk LMK RAI, dan Rp.1.244.000 untuk LMK Langgam Kreasi Budaya.
Menurutnya, penyaluran dana tersebut menjadi tanggung jawab LMK masing-masing, untuk diteruskan kepada para pencipta yang berhak. LMK juga diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara rinci dan tepat waktu.
“Transparansi itu kunci. Karena itu, kami meminta setiap LMK untuk memberikan laporan lengkap, mulai dari rincian penerimaan, daftar penerima manfaat, hingga bukti transfer. Dokumentasi yang lengkap ini penting agar proses distribusi berjalan bersih, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan, ketertiban administrasi menjadi perhatian serius LMKN, karena menyangkut kredibilitas lembaga dan perlindungan hak ekonomi para pencipta.
“Distribusi royalti bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan para pencipta,” kata Andi Mulhanan menuturkan.

