Pelestarian Lingkungan Bagian Amanat Pewahyuan

| Selasa, 09 Desember 2025 | 11.34 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Manusia sebagai makhluk Allah Swt., diberikan tanggung jawab besar. Menjadi khalifah di bumi: (QS. Al-Baqarah: 30, QS. Al-An’am: 165).


Tanggung jawab ini bukan sekadar simbolik. Melainkan peran nyata. Termasuk tanggung jawab menjaga bumi, memelihara air, tanah, tumbuhan, dan hewan. Sebagai amanat dari Sang Pencipta kepada ummat manusia.

Al-Qur’an melalui berbagai ayat menekankan keseimbangan, larangan berlebihan, dan larangan merusak bumi. Hadist Nabi Muhammad SAW., juga menekankan pelestarian lingkungan.

_Pertama_, Al-Qur’an dalam surat Al-A’raf 7:31. Menegaskan: _“Dan makanlah dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”_

Ayat ini mengajarkan prinsip moderasi pemanfaatan sumber daya. Konsumsi berlebihan memicu kerusakan alam.

Setiap hari, manusia di seluruh dunia membuang makanan dalam jumlah luar biasa besar. Menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP), 1,05 miliar ton makanan terbuang sia-sia setiap tahun. Angka ini setara hampir 20% dari total makanan yang tersedia untuk konsumen. Setiap individu rata-rata “membuang” sekitar 79 kilogram makanan per tahun.

Di Indonesia, skala pemborosan makanan juga signifikan. Diperkirakan setiap orang membuang sekitar 115–184 kilogram makanan per tahun. Secara total mencapai antara 23 hingga 48 juta ton makanan terbuang setiap tahun.

Pemborosan ini tidak hanya berarti kehilangan pangan, tetapi juga pemborosan air, energi, dan lahan yang digunakan untuk produksi makanan tersebut.

Sumber daya alam yang seharusnya mendukung kehidupan menjadi sia-sia. Memberi tekanan tambahan terhadap ekosistem global.

_Kedua_, QS, Al-A’raf 7:56. Menyatakan: _“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”_

Larangan eksploitasi yang merusak ini menegaskan tanggung jawab manusia menjaga keseimbangan ekosistem. Pada tingkat global, kerusakan akibat aktivitas manusia tercermin dari hilangnya sekitar 6,7 juta hektare hutan primer tropis pada 2024.

Di Indonesia, deforestasi tercatat 175.400 hektare tahun yang sama. Sebagian besar disebabkan pembukaan lahan untuk perkebunan dan tambang.

_Ketiga_, QS, Al-Isra 17:26-27. Menekankan keadilan dan moderasi: _“Berikan haknya kepada kerabat dekat, orang miskin, dan musafir. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan harta secara berlebihan. Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara setan.”_

Prinsip ini sejalan atau bisa dijelaskan dengan konsep keberlanjutan modern. Bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan regenerasi alami dan batas ekologis bumi.

_Keempat_, QS, Al-An’am 6:141. Menegaskan manusia tidak boleh berlebihan dalam penggunaan hasil bumi: _“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan, sesungguhnya orang yang menghambur-hamburkan adalah saudara setan.”_ Kegagalan mematuhi prinsip ini terlihat dari kebakaran hutan di Indonesia yang meningkat akibat pembukaan lahan secara tidak terkendali.

_Kelima_, QS, Al-A’raf 7:31. _“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu di setiap (memasuki) masjid, dan makanlah serta minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”_

Kontekstualisasinya manusia diperintahkan memanfaatkan alam secara seimbang, menjaga siklus air, kesuburan tanah, dan habitat makhluk hidup lain. Prinsip ini menuntun manusia menghormati ekosistem dan tidak mengeksploitasi berlebihan.

_Keenam_, QS, Hud 11:61. Menyatakan: _“Dan orang-orang yang mendurhakai para rasul-Ku dan merusak bumi dengan kesalahan mereka, mereka itu mendapat azab yang pedih.”_ Ayat ini menegaskan kerusakan ekologis merupakan dosa moral dan spiritual.

_Ketujuh_, QS, Ar-Rum 30:41. Menekankan kerusakan di darat dan laut adalah akibat perbuatan manusia: _“Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan sebagian dari azab-Nya kepada mereka.”_ Aktivitas industri, pertanian intensif, dan penambangan adalah contoh nyata bagaimana manusia menyebabkan polusi air, degradasi tanah, dan kehilangan keanekaragaman hayati.

_Kedelapan_, QS, Al-Baqarah 2:205. Menyebutkan: _“Dan apabila ia berpaling (dari ketaatan) berusaha di muka bumi untuk membuat kerusakan, dan merusak tanam-tanaman dan ternak, Allah tidak menyukai kerusakan.”_ Fakta ini tercermin dalam hilangnya habitat satwa liar di hutan hujan Indonesia. Memaksa banyak spesies terancam punah.

_Kesembilan_, QS, Al-Mu’minun 23:18. _“Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh berkah, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun dan biji-bijian yang dipanen.”_ Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga air sebagai sumber kehidupan.

_Kesepuluh,_ Al-Furqan 25:67 menekankan prinsip moderasi berbelanja dan memanfaatkan sumber daya. _“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”_ Konsep ini relevan untuk pengelolaan sumber daya alam modern. Konsumsi bijak mengurangi tekanan terhadap lingkungan.

Selain ayat, Hadits Nabi Muhammad SAW juga menegaskan tanggung jawab manusia terhadap alam.

Nabi SAW bersabda: _“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, kemudian burung, manusia, atau hewan makan dari pohon itu melainkan hal itu dianggap sebagai sedekah baginya.”_ HR. Sahih al-Bukhari Hadis no. 513 dan Sahih Muslim (hadis no. 1552 / 1553). Hadits Riwayat Anas bin Malik r.a. dan Jābir bin ‘Abdillah r.a.

Makna hadis ini menekankan aktivitas menanam pohon atau tanaman yang bermanfaat bagi makhluk lain seperti bermanfaat bagi manusia, hewan, burung, mendapatkan pahala sedekah bagi penanamnya. Maknaya aktivitas konservasi ekologi bernilai ibadah.  

Menanam pohon, menjaga sungai, merawat tanaman, melestarikan hewan, mengelola sumber daya air dan tanah dengan bijak, bukan sekadar tindakan sosial atau ekologis. Dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadits, ia ibadah. Bagian dari tanggung jawab sebagai khalifah. Taggung jawab manusia di bumi.

Menjaga lingkungan bukan hanya tugas moral, tetapi juga kewajiban spiritual. Pelestarian alam adalah bagian dari pewahyuan. Amanah yang harus dijaga sebagai wujud syukur, ibadah, dan tanggung jawab manusia kepada Tuhannya.

Menanam pohon, menjaga sungai, melestarikan hewan, serta mengelola sumber daya dengan bijak adalah bagian dari ibadah, sedekah, dan amal jariyah. Ketika umat manusia mengikuti petunjuk sang Pencipta terkait tanggung jawab ini, bumi dapat tetap menjadi rumah yang lestari bagi manusia dan makhluk lainnya.

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI