UU Cipta Kerja Dianggap sebagai Akar Masalah Kerusakan Lingkungan

| Kamis, 11 Desember 2025 | 00.28 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, drh. Slamet, menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap regulasi yang dinilai membuka celah eksploitasi lingkungan, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja.


Dalam pernyataannya, Slamet mengawali dengan menyampaikan empati kepada masyarakat yang tengah terdampak berbagai bencana hidrometeorologi belakangan ini.

“Pertama, tentunya menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh masyarakat yang sedang terkena musibah,” ujar Slamet.

Ia menegaskan bahwa Komisi IV akan terus berkomitmen melakukan advokasi lingkungan, termasuk menyoroti berbagai kebijakan yang dianggap memperlemah perlindungan ekologis.

“Kami dari Komisi IV akan concern untuk kemudian melakukan advokasi-advokasi terkait lingkungan. Dan khususnya, sumber dari masalah ini tentunya tidak lepas dari aturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Slamet menilai UU Cipta Kerja sebagai salah satu sumber persoalan, karena memberikan kemudahan perizinan yang dapat memicu eksploitasi berlebihan terhadap lingkungan.

“Salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi ruang untuk terjadinya eksploitasi lingkungan dengan izin yang dipermudah,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan langkah politik PKS dan anggota Komisi IV untuk memperjuangkan penyempurnaan regulasi yang lebih berpihak pada kelestarian lingkungan.

“Saya dan teman-teman yang lain akan mencoba berjuang bagaimana regulasi yang ada berpihak kepada kelestarian lingkungan kita. Salah satunya merevisi Undang-Undang Cipta Kerja,” tutupnya.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI