Bernasindonesia.com - Selama berabad-abad, perang dipahami sebagai peristiwa yang jelas dan terlokalisasi. Negara melawan negara, tentara melawan tentara. Senjata berat digunakan merebut atau mempertahankan wilayah.
Pemahaman ini bukan sekadar kebiasaan historis, melainkan fondasi teori klasik perang. Carl von Clausewitz mendefinisikan perang sebagai “kelanjutan politik dengan cara lain”. Tetapi dalam praktik abad ke-19 dan ke-20, “cara lain” itu hampir selalu berarti kekerasan militer terbuka.
Perang Dunia I dan II mengukuhkan imajinasi kolektif bahwa perang identik dengan front, mobilisasi nasional, dan kehancuran fisik skala besar. Namun realitas abad ke-21 menunjukkan meskipun tujuan politik tetap sama, cara mencapainya berubah secara radikal.
Dalam teori konflik modern, terutama sejak akhir Perang Dingin, muncul kesadaran kekerasan bersenjata hanyalah salah satu instrumen dari spektrum konflik lebih luas. Mary Kaldor, dalam konsep new wars, menunjukkan perang kontemporer jarang bersifat simetris. Semakin kabur batasnya antara perang, kejahatan, dan politik.
Frank Hoffman kemudian memperkenalkan istilah _*hybrid warfare*_. Menjelaskan bagaimana aktor negara dan non-negara menggabungkan operasi militer terbatas dengan tekanan ekonomi, perang informasi, teror, kriminalitas terorganisir, dan manipulasi identitas.
Dalam kerangka ini, perang tidak lagi ditentukan intensitas senjata. Melainkan oleh efek politik dan sosial yang dihasilkan.
Jika perang didefinisikan sebagai upaya sistematis memaksakan kehendak politik dengan melemahkan stabilitas dan kedaulatan pihak lain, maka banyak fenomena yang selama ini disebut sebagai “gangguan keamanan” atau “krisis internal” sebenarnya bekerja dalam logika perang. Penculikan sistematis, kekerasan bersenjata berulang, atau teror psikologis yang menargetkan kelompok tertentu tidak dapat dipisahkan begitu saja dari konteks politiknya.
Dalam banyak kasus global, mulai dari konflik di Ukraina hingga ketegangan di Asia Timur, pola yang sama terlihat. Penggunaan kekuatan terbuka dibatasi, sementara tekanan non-militer dimaksimalkan untuk menciptakan ketidakpastian, kelelahan sosial, dan delegitimasi negara.
Data global mendukung gambaran ini. Laporan lembaga konflik internasional menunjukkan jumlah konflik bersenjata antarnegara relatif sedikit. Jika dibandingkan konflik internal, konflik proksi, dan kekerasan non-konvensional yang melibatkan aktor hibrida.
Anggaran militer dunia memang meningkat. Tetapi pada saat yang sama, investasi dalam kemampuan siber, operasi informasi, dan pengaruh ekonomi tumbuh jauh lebih cepat. Artinya, negara-negara mempersiapkan diri bukan hanya untuk perang konvensional. Melainkan untuk konflik yang berlangsung di bawah ambang perang terbuka.
Dalam konteks ini, dunia saat ini tidak berada dalam masa damai, tetapi juga belum memasuki Perang Dunia dalam pengertian klasik. Yang terjadi adalah perang global yang terfragmentasi.
Konflik berlangsung secara simultan di banyak wilayah, dengan intensitas yang berbeda-beda. Tanpa konsolidasi menjadi satu perang besar. Ukraina menjadi contoh perang hibrida yang menggabungkan pertempuran konvensional dengan perang ekonomi dan informasi.
Ketegangan China–Taiwan menunjukkan bagaimana tekanan militer terbatas, sanksi ekonomi, dan operasi psikologis dapat digunakan tanpa memicu perang terbuka. Di tingkat yang lebih rendah, kekerasan terorganisir dan konflik sosial di berbagai negara memperlihatkan bagaimana stabilitas internal menjadi medan konflik tersendiri.
Perbedaan mendasar antara kondisi ini dan Perang Dunia terletak pada sifat konsolidasinya. Perang Dunia adalah konflik total yang terorganisasi, melibatkan aliansi besar, mobilisasi industri, dan tujuan kemenangan yang eksplisit. Perang tanpa bentuk justru menghindari eskalasi total karena biaya dan risikonya terlalu besar. Terutama di era senjata nuklir.
Thomas Schelling telah lama menunjukkan bahwa deterensi nuklir mendorong negara-negara besar untuk berkonflik di bawah ambang perang terbuka. Akibatnya, perang bergeser ke wilayah abu-abu. Tekanan dapat diberikan tanpa memicu kehancuran bersama.
Dunia, baru dapat disebut memasuki Perang Dunia, apabila konflik-konflik yang terfragmentasi ini terkonsolidasi menjadi konfrontasi langsung antar kekuatan besar. Aliansi militer terlibat secara resmi dan mobilisasi ekonomi perang dilakukan secara luas.
Hingga kini, justru terdapat upaya sistematis untuk menghindari titik tersebut. Bukan karena dunia damai, tetapi karena semua pihak menyadari bahwa eskalasi penuh akan bersifat katastrofik. Ironisnya, upaya menghindari perang besar inilah yang membuat perang kecil dan menengah menjadi kronis.
Menyikapi perang tanpa bentuk menuntut perubahan paradigma. Keamanan tidak lagi semata persoalan senjata dan pasukan. Melainkan persoalan ketahanan sosial, kepercayaan publik, dan kapasitas institusi.
Dalam perang jenis ini, negara dapat kalah tanpa pernah ditaklukkan secara militer. Masyarakat dapat menjadi medan tempur tanpa menyadarinya.
Seperti telah lama diperingatkan dalam teori konflik modern, perang abad ini bukan lagi peristiwa yang datang tiba-tiba. Melainkan kondisi yang perlahan dinormalisasi. Tantangan terbesar kita bukan sekadar mencegah perang dunia berikutnya. Tetapi memahami bahwa perang itu sendiri telah berubah wujud, dan dunia sedang hidup di dalamnya.
Indonesia tidak mustahil telah menjadi objek perang tanpa bentuk ini. Bukan melalui invasi fisik, melainkan lewat pelemahan sosial yang sistematis: konflik horizontal, polarisasi, dan erosi kepercayaan publik yang berlangsung tanpa disadari.
Dalam konteks ini, ruang digital menjadi medan utama. _*Content creator*_, buzzer, hingga individu yang menganggap dirinya kritis dapat—sadar atau tidak—berfungsi sebagai instrumen konflik. Ketika narasi yang disebarkan merusak harmoni sosial, mengikis legitimasi negara, dan melemahkan persatuan bangsa.
Perang semacam ini tidak menghancurkan wilayah, tetapi menggerogoti fondasi kedaulatan dari dalam. Perang dunia belum terjadi. Tetapi perang telah berlangsung. Menyamar sebagai ketidakstabilan yang dianggap normal.
Oleh: Abdul Rohman Sukardi

