Bernasindonesia.com - Konflik internal Kasunanan Surakarta menempatkan negara, khususnya Kementerian Kebudayaan, pada posisi untuk harus tegas. Sekaligus bijaksana.
Kasunanan bukan sekadar bangunan fisik atau entitas administratif. Ia institusi adat yang hidup. Sarat makna simbolik, dan memiliki legitimasi kultural. Semuanya tidak sepenuhnya dapat diukur dengan instrumen hukum negara modern.
Ketika Keraton Surakarta dan unsur-unsurnya ditetapkan sebagai cagar budaya, negara tidak lagi memiliki ruang bersikap pasif. Negara wajib hadir. Kehadiran itu harus ditempatkan secara tepat agar tidak berubah menjadi intervensi yang justru memperdalam konflik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberi mandat tegas bahwa negara berkewajiban melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan publik dan generasi mendatang. Mandat ini mencerminkan apa yang Robert Alexy dalam *_A Theory of Constitutional Rights_* (2002) sebut sebagai _*positive obligation of the state*_. Kewajiban aktif negara untuk bertindak demi perlindungan kepentingan umum.
Dalam kerangka ini, renovasi dan konservasi Keraton Surakarta adalah tindakan sah. Perlu, dan bahkan tidak dapat ditunda. Pelaksanaan kewajiban tersebut tidak boleh dilepaskan dari konteks sosial dan konflik adat yang sedang berlangsung.
Persoalan krusial bukan pada boleh atau tidaknya konservasi dilakukan. Melainkan pada siapa yang ditunjuk sebagai operator pelaksana konservasi. Dalam *_Why People Obey the Law_* (1990), Tom R. Tyler menegaskan bahwa kepatuhan dan penerimaan publik terhadap kebijakan lebih ditentukan oleh persepsi keadilan prosedural dibandingkan sekadar legalitas formal.
Ketika pemerintah menunjuk Tejo Wulan—yang secara faktual berada dalam salah satu pihak bertikai di internal Kasunanan—negara memang dapat mengklaim dasar administratif. Tetapi kehilangan legitimasi prosedural di mata publik dan komunitas adat.
Dalam situasi konflik terbuka, penunjukan aktor yang memiliki afiliasi langsung dengan salah satu kubu bertentangan dengan prinsip netralitas negara. John Rawls dalam _*Political Liberalism*_ (1993) menegaskan bahwa negara modern harus menjaga jarak yang setara terhadap klaim-klaim komprehensif yang saling bersaing. Termasuk klaim legitimasi kultural dan simbolik.
Negara boleh berpihak pada hukum dan kepentingan publik. Tetapi tidak boleh memihak pada satu tafsir kekuasaan adat ketika tafsir tersebut sedang disengketakan. Penunjukan figur yang terlibat konflik menjadikan negara bukan sekadar pelestari. Melainkan aktor simbolik dalam pertarungan legitimasi.
Dalam kebudayaan Jawa, dimensi simbolik ini memiliki bobot sangat besar. Clifford Geertz dalam Negara: _*The Theatre State in Nineteenth-Century Bali*_ (1980) menunjukkan kekuasaan tradisional di Jawa dan Bali bekerja terutama melalui simbol, ritus, dan isyarat. Bukan semata keputusan administratif.
Karena itu, siapa yang ditunjuk negara akan selalu dibaca sebagai pesan politik-kultural. Dalam konteks ini, klaim bahwa penunjukan pihak berkonflik bersifat “teknis”, menjadi sulit dipertahankan secara sosiologis.
Sikap yang seharusnya diambil Kementerian Kebudayaan adalah menjauhkan pelaksanaan konservasi dari figur personal yang terlibat konflik. Seharusnya secara tegas menunjuk lembaga profesional, figur independen, atau tim kolektif lintas pihak.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip _*good cultural governance*_ sebagaimana dirumuskan UNESCO dalam _*Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention (2019).*_ Menekankan independensi pengelola, profesionalisme keilmuan, serta keterlibatan multipihak secara seimbang.
Konservasi harus ditempatkan sebagai kerja ilmiah dan publik. Bukan sebagai perpanjangan konflik kekuasaan.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan gagasan demokrasi deliberatif. Jürgen Habermas dalam _*Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (1996)*_ menekankan legitimasi kebijakan lahir dari proses inklusif, rasional, dan dapat diterima semua pihak terdampak.
Dalam konflik budaya, legitimasi sosial sering kali lebih menentukan daripada legitimasi administratif. Negara boleh benar secara hukum, tetapi tanpa kebijaksanaan prosedural, kebijakan kehilangan daya ikat moralnya.
Dari perspektif pengelolaan warisan budaya, negara seharusnya bertindak sebagai _*steward,*_ bukan _*owner.*_ David Lowenthal dalam _*The Past Is a Foreign Country (1985)*_ menegaskan warisan budaya bukan milik negara atau satu generasi. Melainkan amanah lintas generasi.
Dengan menunjuk lembaga profesional atau tim kolektif lintas pihak, negara menegaskan posisinya sebagai penjaga amanah. Bukan penentu makna adat atau legitimasi internal.
Refleksi pentingnya, konservasi di tengah konflik bukan hanya soal menyelamatkan bangunan. Tetapi juga soal memulihkan kepercayaan. Ketika operator konservasi dipersepsi netral dan profesional, konservasi dapat menjadi ruang bersama yang relatif steril dari konflik. Tempat semua pihak merasa bahwa warisan Kasunanan adalah milik bersama.
Sebaliknya, ketika negara menunjuk pihak yang berkonflik, konservasi mudah dipersepsi sebagai alat legitimasi. Konflik justru akan semakin mengeras.
Renovasi fisik keraton memang mendesak. Tetapi tanpa kebijaksanaan dalam menentukan operator, renovasi tersebut berisiko kehilangan legitimasi sosial. Negara yang matang memahami bahwa dalam urusan budaya, kecepatan bukan segalanya. Keadilan prosedural, netralitas simbolik, dan kepercayaan publik jauh lebih menentukan keberlanjutan.
Pada akhirnya, sikap negara yang seharusnya dalam konflik Kasunanan Surakarta adalah sikap yang *“sadar batas”.* *Konsisten pada mandat hukum.* *Tegas menjaga netralitas.*
Kementerian Kebudayaan seharusnya menempatkan konservasi di tangan lembaga profesional, figur independen, atau tim kolektif lintas pihak. Bukan pada individu yang berada dalam konflik internal.
Negara tetap hadir sebagai pelestari warisan budaya, tanpa berubah menjadi aktor yang memperuncing pertikaian. Negara harus menjaga martabat sejarah, kebudayaan, dan kebijaksanaan bernegara itu sendiri.
Oleh: Abdul Rohman Sukardi

