Pilkada DPRD: Ongkos Sosial Sangat Tinggi

| Rabu, 07 Januari 2026 | 07.21 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka. Isu ini tidak benar-benar baru, tetapi sengaja dimunculkan kembali dalam momentum tertentu.


Alasannya terdengar normatif dan berulang: pilkada langsung dianggap mahal, sarat korupsi, dan tidak efisien. Namun pertanyaannya bukan sekadar realistis atau tidak. Melainkan apakah gagasan ini benar-benar menyelesaikan persoalan demokrasi lokal atau justru menciptakan masalah yang lebih besar. Terutama dari sisi ongkos sosial dan stabilitas politik.

Narasi yang mengaitkan pilkada langsung dengan maraknya korupsi sesungguhnya lemah secara konseptual. Korupsi bukan produk mekanisme pemilihan, melainkan hasil dari kombinasi mentalitas elite, lemahnya regulasi, dan buruknya penegakan hukum.

Teori ekonomi politik korupsi menjelaskan bahwa korupsi akan muncul pada sistem apa pun ketika insentif untuk menyimpang lebih besar dibanding risiko hukuman. Ia dapat terjadi dalam pemilihan langsung, pemilihan oleh parlemen, bahkan dalam sistem otoriter sekalipun.

Memindahkan mekanisme pemilihan dari rakyat ke DPRD tidak serta-merta menghilangkan korupsi. Tetapi hanya memindahkan _*locus*_ dan aktornya. _*Money politics*_ yang tadinya tersebar ke jutaan pemilih justru terkonsentrasi pada segelintir elite politik, sehingga lebih mudah, lebih senyap, dan lebih sulit diawasi.

Dari sisi biaya, pilkada langsung memang membutuhkan anggaran teknis yang besar untuk logistik, penyelenggaraan, dan pengamanan. Namun biaya ini harus dibedakan dari ongkos sosial.

Dalam perspektif teori legitimasi politik, sebagaimana dikemukakan Max Weber, kekuasaan yang memperoleh mandat langsung dari rakyat memiliki legitimasi yang lebih kuat dan stabil. Pilkada langsung memberikan kepuasan elektoral dan psikologis bagi warga negara karena mereka terlibat langsung dalam proses penentuan pemimpin.

Ketika terjadi ketidakpuasan atas hasil pemilihan, konflik cenderung lebih cepat mereda. Hasil pemilu langsung dipersepsikan sebagai kehendak mayoritas. Sulit didebat pihak yang tidak puas.

Sebaliknya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD mengandung ongkos sosial jauh lebih tinggi. Mekanisme tertutup dengan jumlah pemilih terbatas secara inheren menimbulkan kecurigaan publik. Baik terhadap transaksi politik, kompromi elite, maupun praktik suap.

Bahkan ketika proses tersebut berlangsung bersih, persepsi publik sering kali tetap negatif. Dalam teori kepercayaan publik, persepsi sering kali sama pentingnya dengan fakta. Ketika legitimasi kepala daerah rapuh sejak awal, pemerintahan akan terus berada dalam bayang-bayang protes, delegitimasi, dan instabilitas.

Ongkos negara untuk meredam konflik, mengamankan demonstrasi, dan menjaga stabilitas politik menjadi sangat mahal. Sementara energi pembangunan tersedot ke konflik politik yang berkepanjangan.

Pengalaman historis Indonesia memberi pelajaran penting. Pada masa Orde Baru, pemilu memang diselenggarakan secara rutin dan relatif tertib secara administratif. Namun keterbatasan partisipasi, sempitnya saluran aspirasi, dan dominasi elite menyebabkan akumulasi ketidakpuasan yang tidak menemukan kanal penyaluran.

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam konteks tersebut tidak mampu memberikan rasa keadilan politik. Ketika tekanan sosial mencapai titik jenuh, yang terjadi bukan koreksi gradual, melainkan ledakan besar berupa gerakan reformasi. Negara membutuhkan waktu panjang untuk kembali stabil karena sistem politik kehilangan legitimasi di mata rakyat.

Secara sosiologis, Indonesia tidak asing dengan pemilihan langsung. Pemilihan kepala desa telah berlangsung sejak lama dengan prinsip *_one man one vote._* Artinya, secara kultural masyarakat Indonesia telah terbiasa dengan praktik demokrasi langsung di tingkat lokal.

Argumentasi bahwa rakyat belum dewasa atau mudah dimanipulasi semakin kehilangan relevansinya setelah lebih dari lima kali pemilu dan pilkada langsung diselenggarakan secara nasional. Teori pembelajaran demokrasi menjelaskan bahwa kualitas partisipasi politik masyarakat meningkat melalui pengalaman. Bukan dengan mencabut hak pilihnya.

Dari sisi yuridis, klaim bahwa pilkada langsung tidak sesuai dengan UUD 1945 juga tidak kokoh. UUD 1945 sebelum amandemen memang mengatur pemilihan presiden oleh MPR. Ketentuan tersebut telah diubah melalui mekanisme konstitusional. Kini pilpres diselenggarakan secara langsung.

Tidak ada ketentuan eksplisit yang mewajibkan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dengan demikian, tidak terdapat keharusan konstitusional untuk menarik kembali hak pilih rakyat dalam pilkada. Pilkada langsung adalah pilihan politik hukum, bukan penyimpangan konstitusi.

Pada akhirnya, dorongan mengembalikan pilkada kepada DPRD lebih tepat dibaca sebagai kegelisahan sebagian elite politik dan ekonomi yang kehilangan kendali dalam sistem pemilu langsung. Dalam sistem terbuka, kekuatan uang, jaringan keluarga, dan hegemoni masa lalu tidak selalu berbanding lurus dengan kemenangan elektoral. Kepercayaan rakyat menjadi faktor penentu.

Ketika elite tidak lagi mampu “membeli” legitimasi, godaan untuk mengembalikan sistem tertutup menjadi besar. Namun upaya ini akan berhadapan dengan resistensi publik yang semakin sadar hak politiknya.

Pilkada langsung memang bukan tanpa cacat, tetapi solusinya bukan dengan memundurkan demokrasi. Yang dibutuhkan adalah penguatan regulasi pendanaan politik, transparansi, penegakan hukum yang konsisten, dan pendidikan politik berkelanjutan.

Mengganti mekanisme pemilihan justru berisiko menciptakan ongkos sosial yang jauh lebih mahal. Bisa mengulang kesalahan historis yang telah dibayar mahal oleh bangsa ini. Sebagaimana kasus gerakan reformasi.

Sulit dipercaya jika Presiden Prabowo menjadi pendukung narasi ini. Presiden Prabowo justru kerap menekankan bahwa ia percaya pada mekanisme demokrasi sebagai fondasi legitimasi kekuasaan.

Karena itu, wacana pilkada oleh DPRD lebih tepat dipahami sebagai kanal bagi tekanan berbagai pihak yang menghendaki kembalinya sistem tertutup. Bukan sebagai kehendak original presiden. Dalam konteks ini, penting bagi publik untuk membedakan antara dinamika tekanan elite dan komitmen normatif terhadap demokrasi yang telah diperjuangkan bersama.

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI