Bernasindonesia.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mendorong pemerintah untuk mempercepat dan memperluas program perbaikan sekolah rusak pada tahun 2026, seiring rencana renovasi 60 ribu sekolah setelah realisasi penyaluran anggaran revitalisasi sekolah pada 2025 dinilai berjalan dengan cukup baik.
Menurut Kurniasih, langkah lanjutan ini menjadi sangat penting mengingat kondisi infrastruktur pendidikan dasar dan menengah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, khususnya pada kualitas ruang kelas sebagai tempat utama proses belajar-mengajar.
“Komisi X DPR RI memandang perbaikan sekolah bukan lagi sekadar program tambahan, tetapi kebutuhan mendesak. Karena itu, rencana perbaikan 60 ribu sekolah pada 2026 perlu didorong agar benar-benar menjawab kondisi riil di lapangan,” ujar Kurniasih.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada tahun ajaran 2024/2025 terdapat 1,18 juta ruang kelas SD di Indonesia. Namun, sebanyak 60,3 persen di antaranya berada dalam kondisi rusak, dengan rincian 27,22 persen rusak ringan, 22,27 persen rusak sedang, dan 10,81 persen rusak berat. Ruang kelas SD yang berada dalam kondisi baik hanya 39,7 persen.
Sementara itu, di jenjang SMP, kondisi ruang kelas juga belum ideal. Tercatat hanya 50,33 persen ruang kelas yang berada dalam kondisi baik, sementara 24,73 persen rusak ringan, 17,96 persen rusak sedang, dan 6,97 persen rusak berat.
Kurniasih juga menyinggung temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir, yakni periode 2022 hingga 2024, jumlah ruang kelas rusak di jenjang SD, SMP, dan SMA justru terus meningkat, sementara jumlah ruang kelas dalam kondisi baik mengalami penurunan.
“Data ini menunjukkan bahwa pembangunan pendidikan tidak cukup hanya menambah jumlah ruang kelas. Yang jauh lebih mendesak adalah memastikan ruang belajar yang sudah ada benar-benar layak, aman, dan mendukung proses pembelajaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kurniasih menekankan pentingnya penentuan prioritas perbaikan sekolah, khususnya di daerah-daerah yang rawan dan terdampak bencana seperti banjir dan longsor. Menurutnya, sekolah-sekolah di wilayah tersebut sering kali mengalami kerusakan berulang, sehingga memerlukan perhatian dan intervensi yang lebih cepat serta komprehensif.
“Daerah bencana harus menjadi prioritas. Anak-anak di wilayah yang terdampak banjir, longsor, atau bencana alam lainnya tidak boleh kehilangan hak atas pendidikan yang layak hanya karena gedung sekolahnya rusak dan tak kunjung diperbaiki,” ujarnya.
Selain itu, Kurniasih juga mengingatkan agar program revitalisasi bangunan sekolah tidak hanya berorientasi pada jumlah, tetapi juga pada kualitas bangunan agar lebih tahan lama. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perencanaan teknis, spesifikasi material, serta pemilihan kontraktor agar hasil pembangunan tidak cepat rusak dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Revitalisasi sekolah harus menghasilkan bangunan yang kokoh, aman, dan berumur panjang. Karena itu, kualitas pekerjaan dan integritas pelaksana proyek menjadi faktor yang sangat krusial,” jelasnya.
Kurniasih menegaskan bahwa perbaikan gedung sekolah sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan berkualitas, yang sejalan dengan komitmen pembangunan nasional dalam Asta Cita. Menurutnya, kualitas sarana dan prasarana pendidikan merupakan fondasi penting untuk mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah.
“Perbaikan sekolah bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga bagian dari ikhtiar negara menghadirkan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa, sebagaimana semangat Asta Cita,” kata Kurniasih.
Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendorong agar program perbaikan sekolah dirancang secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan, tidak bersifat tambal sulam, serta memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, inklusivitas, dan ketahanan terhadap bencana maupun perubahan iklim.
“Kami mendorong pemerintah agar program perbaikan sekolah ini tepat sasaran, transparan, dan berorientasi jangka panjang. Ruang kelas yang layak adalah fondasi utama untuk meningkatkan mutu pendidikan dan melindungi hak anak-anak kita,” pungkas Kurniasih.

